Jakarta (ANTARA News) - Penerapan pembatasan kendaraan bermotor lewat pengiliran nomor polisi ganjil-genap untuk kawasan tertentu akan dilakukan pada Juni, bulan lahirnya kota Jakarta..

"Mungkin akan diterapkan Juni, setelah HUT DKI," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Balaikota DKI Jakarta, Senin.

Dia mengemukakan pembatasan kendaraan dengan pengiliran nomor polisi ganjil-genap saat ini belum bisa diberlakukan karena pihaknya masih kekurangan stiker untuk kendaraan.

"Waktu pembuatan dan anggaran turun itu yg kami perkirakan januari, ini meleset," katanya. Pristono

Dia memperkirakan, stiker yang akan digunakan bisa selesai pembuatan pada bulan Mei sehingga butuh waktu satu bulan untuk mendistribusikan serta sosialisasi.

"Diperkirakan jadinya bulan Mei strikernya. Kami butuh menempel itu dan sosialisasi 1 bulan," katanya,

Distribusi stiker akan dilakukan di kantor Samsat. Dia juga mengatakan bahwa distribusi striker akan dilakukan di parkir off-street.

"Ini gratis dari Pemerintah Provinsi DKI," katanya. Penerapan ganjil-genap akan diterapkan di kawasan "3 in 1", yaitu jalan jenderal Gatot Gatot Subroto, HR Rasuna Said dan MH Thamrin setiap Senin-Jumat.

"Hari libur tidak diberlakukan," katanya.

(deny)