DPD uji sahih RUU SPSDA di Universitas Mulawarman
22 Juni 2023 21:25 WIB
Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) melakukan uji sahih RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU SPSDA) di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis.
Samarinda (ANTARA) — Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) melakukan uji sahih RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU SPSDA) di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis.
Uji sahih merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RUU sebelum akhirnya nanti diadakan finalisasi. Uji sahih dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat, Pemerintah Daerah, Kampus dan Stakeholder lainnya terkait Naskah Akademik dan RUU yang telah selesai disusun.
Wakil Ketua PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni memaparkan, RUU SPSDA lahir dilatarbelakangi oleh kurang idealnya pengelolaan sumber daya alam saat ini karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.
“Ditambah lagi terbitnya Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menimbulkan adanya ketidakharmonisan perundang-undangan,” ujarnya.
Acara Uji Sahih dibuka oleh dekan Universitas Mulawarman, Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H. Kegiatan juga dihadiri Anggota DPD lainnya.
Adapun ruang lingkup RUU SPSDA mencakup: Klasifikasi Sumber Daya Alam; Bentuk Pengelolaan Sumber Daya Alam; Pembagian Urusan Sumber Daya Alam; Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; Pelindungan Sumber Daya Alam; Dana Abadi Sumber Daya Alam; dan Partisipasi Masyarakat; serta Penegakan Hukum dibidang Agararia dan Sumber Daya Alam.
Uji sahih merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RUU sebelum akhirnya nanti diadakan finalisasi. Uji sahih dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat, Pemerintah Daerah, Kampus dan Stakeholder lainnya terkait Naskah Akademik dan RUU yang telah selesai disusun.
Wakil Ketua PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni memaparkan, RUU SPSDA lahir dilatarbelakangi oleh kurang idealnya pengelolaan sumber daya alam saat ini karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.
“Ditambah lagi terbitnya Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menimbulkan adanya ketidakharmonisan perundang-undangan,” ujarnya.
Acara Uji Sahih dibuka oleh dekan Universitas Mulawarman, Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H. Kegiatan juga dihadiri Anggota DPD lainnya.
Adapun ruang lingkup RUU SPSDA mencakup: Klasifikasi Sumber Daya Alam; Bentuk Pengelolaan Sumber Daya Alam; Pembagian Urusan Sumber Daya Alam; Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; Pelindungan Sumber Daya Alam; Dana Abadi Sumber Daya Alam; dan Partisipasi Masyarakat; serta Penegakan Hukum dibidang Agararia dan Sumber Daya Alam.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023
Tags: