Mensos sebut usulan penerima manfaat baru bisa disampaikan ke daerah
22 Juni 2023 21:14 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat memberi keterangan. Bandarlampung, Kamis (22/6/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa bila ada usulan penerima manfaat baru dapat diusulkan kepada pemerintah daerah.
"Mengenai adanya kasus keluarga di Lampung yang memiliki anak cukup banyak dan tidak mendapatkan bantuan sosial ini bisa diusulkan," ujar Tri Rismaharini, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pengusulan penerima manfaat baru tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah daerah.
"Berdasarkan undang-undang yang bisa mengusulkan hanya daerah, ketika saya menemukan juga biasanya diajukan ke pemerintah daerah yang menjadi domisili warga tersebut baru disahkan di pusat," katanya.
Baca juga: Mensos akan beri pendampingan pada korban pelecehan di Lampung Tengah
Dia menjelaskan dengan masih adanya masyarakat pra sejahtera yang belum menjadi penerima manfaat bantuan sosial, pemerintah daerah pun diharapkan dapat memperhatikan hal tersebut.
"Harapannya dinas sosial di daerah bisa memetakan ini jadi penerima manfaat yang belum terlindungi bisa terpantau dan ditindaklanjuti," ucapnya.
Menurut dia bila ada laporan terkait masyarakat yang membutuhkan bantuan sebagai penerima manfaat, maka pihaknya akan ikut serta membantu.
"Kalau memang layak menerima sebagai penerima manfaat kita pasti akan bantu," tambahnya.
Sebelumnya diketahui satu keluarga di Kota Bandarlampung dengan sembilan orang anak masih di bawah garis kemiskinan dan harus mengkonsumsi nasi bercampur garam sebagai alternatif konsumsi keluarga akibat belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dan kini keluarga tersebut telah diupayakan untuk masuk dalam data penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Baca juga: Mensos serahkan bantuan bagi penderita kanker & korban kecelakaan
"Mengenai adanya kasus keluarga di Lampung yang memiliki anak cukup banyak dan tidak mendapatkan bantuan sosial ini bisa diusulkan," ujar Tri Rismaharini, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pengusulan penerima manfaat baru tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah daerah.
"Berdasarkan undang-undang yang bisa mengusulkan hanya daerah, ketika saya menemukan juga biasanya diajukan ke pemerintah daerah yang menjadi domisili warga tersebut baru disahkan di pusat," katanya.
Baca juga: Mensos akan beri pendampingan pada korban pelecehan di Lampung Tengah
Dia menjelaskan dengan masih adanya masyarakat pra sejahtera yang belum menjadi penerima manfaat bantuan sosial, pemerintah daerah pun diharapkan dapat memperhatikan hal tersebut.
"Harapannya dinas sosial di daerah bisa memetakan ini jadi penerima manfaat yang belum terlindungi bisa terpantau dan ditindaklanjuti," ucapnya.
Menurut dia bila ada laporan terkait masyarakat yang membutuhkan bantuan sebagai penerima manfaat, maka pihaknya akan ikut serta membantu.
"Kalau memang layak menerima sebagai penerima manfaat kita pasti akan bantu," tambahnya.
Sebelumnya diketahui satu keluarga di Kota Bandarlampung dengan sembilan orang anak masih di bawah garis kemiskinan dan harus mengkonsumsi nasi bercampur garam sebagai alternatif konsumsi keluarga akibat belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dan kini keluarga tersebut telah diupayakan untuk masuk dalam data penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Baca juga: Mensos serahkan bantuan bagi penderita kanker & korban kecelakaan
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: