Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi PDAM serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saya hadir di sini sebagai orang yang taat hukum. Saya hadir, termasuk mengklarifikasi banyak hal," tutur Ramdhan kepada wartawan usai mengikuti sidang di Pengadilan setempat, Jalan RA Kartini Makassar, Kamis.

Pria disapa akrab Danny Pomanto itu menjalani sidang lanjutan tersebut di ruang Harifin Tumpa sebagai saksi terhadap dua terdakwa mantan Direktur Umum PDAM Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp20,3 miliar lebih.

Dalam sidang tersebut Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Yusuf bersama tim menghadirkan saksi Moh Ramdhan Pomanto dan perwakilan ahli auditor BPKP Sulsel dalam hal membuktikan dakwaan kepada dua terdakwa.

Penuntut Umum juga mengajukan sejumlah pertanyaan berkaitan pertemuan dari keterangan saksi sebelumnya dihadirkan saksi yakni mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar di kediaman pribadi Danny Pomanto, Jalan Amirullah pada 2017 lalu.

Namun Danny menampik keterangan saksi bahwa pada waktu itu ia belum menempati rumahnya di Jalan Amirullah, dan dengan tegas membantah adanya pertemuan tersebut.

"Kala itu tahun 2017 itu saya tidak tinggal di Amirullah. Boleh dicek. Saya tahun 2018 baru ke Amirullah, berarti itu kan bohong," tutur Danny.

Meski demikian, ia mengakui pernah melaksanakan rapat tentang penggunaan laba PDAM Makassar di ruang Sipakatau Balai Kota Makassar dan akan dibuat Surat Keputusan atau SK. Saat itu Biro Hukum Pemkot diminta agar mengkaji penggunaan laba disesuaikan aturan Permendagri nomor 2 Tahun 2007.

Namun saksi Umar menolak, sehingga dibuat SK penggunaan laba dengan aturan laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi. Belakangan, SK tersebut dicabut karena tidak dijalankan, kemudian penggunaan laba dibatalkan disebabkan tidak sesuai pembagiannya dengan direksi.

Soal laporan hasil audit keuangan PDAM dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima setiap bulan justru tidak bermasalah termasuk laporan hasil temuan pemeriksaan BPK RI tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tertentu.

Audit laporan keuangan dilaksanakan sejak 2016 dan tiap tahun mendapat laporan, tetapi tiba-tiba direkomendasikan menyurati direksi PDAM untuk mengembalikan penggunaan dana

"Saya heran ada apa, kenapa begitu padahal sehat (PDAM). Ada surat diminta dikembalikan sekitar Rp8 miliar lebih. Di LHP BPK, saya disuruh bikin surat untuk pengembalian ke direksi," ungkap dia.

Mengenai soal klaim asuransi PDAM dari Bumiputera sebesar Rp600 juta, kata dia, menerima. Kendati demikian, Danny menjelaskan bahwa asuransi tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot dengan Bumiputera dengan kontrak sejak 2012-2015.

Dana diterima berupa cek, sisa pencairan klaim mantan wali kota sebelumnya Ilham Arief Sirajuddin usai menjabat, dan masih tersisa dua tahun dari kontrak. Artinya, ia baru menjabat pada 2016-2017, sehingga ada sisa dua tahun. Premi yang diterima itu resmi, setelah itu tidak ada klaim asuransi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan pada Senin 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.