Badung (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meninjau penerapan sosialisasi hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang (do's and don'ts) bagi wisatawan mancanegara yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

"Kami datang check on the spot untuk menyikapi perkembangan beberapa waktu lalu tentang warga negara asing secara khusus bagi mereka yang melanggar aturan-aturan adat, berperilaku tidak pantas, bahkan melakukan tindakan kriminal," ujar Menkumham Yasonna Laoly di Badung, Kamis.

Panduan tersebut disosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR code dan melalui selebaran yang dibagikan petugas imigrasi di bandara sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan WNA selama berada di Bali.

Menkumham Yasonna mengatakan bahwa selebaran panduan do's and don'ts tersebut dimasukkan ke dalam paspor WNA agar mereka bisa mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan selama di Bali.

"Memperhatikan budaya, tempat-tempat suci, kearifan lokal, menggunakan pakaian yang sopan, menukar uang di tempat yang benar, dan menyewa kendaraan dari tempat yang mempunyai lisensi resmi," kata dia.

Selain berupa brosur panduan tersebut, saat ini panduan itu sudah ada dalam bentuk digital yang bisa diakses oleh masing-masing wisatawan dengan memindai QR code yang terpasang di loket imigrasi Bandara Bali dengan ponselnya.

"Jadi, di muka counter imigrasi ada QR code yang bisa di-scan (dipindai) sehingga bisa langsung ada di HP mereka dalam tiga bahasa Inggris, Mandarin, dan India. Nanti bahasa-bahasa lain Rusia dan lain-lain akan kami proses terjemahkan dan akan kami tingkatkan," kata dia.

Selain dengan melakukan sosialisasi panduan itu, pihaknya juga meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap wisatawan asing yang berada di Bali.

"Kita tetap harus ramah menjamu mereka dengan baik. Akan tetapi, kita pada saat yang sama harus menegakkan aturan-aturan hukum dan kearifan serta budaya lokal yang ada di Bali. Ini sangat penting harus kita lakukan untuk menjaga budaya adat kita. Mereka harus berperilaku tertib di daerah kita ini," kata Menkumham.

Baca juga: Menkumham canangkan Kepri sebagai wilayah IP and Tourism 2023
Baca juga: Menkumham sebut regulasi golden visa harus selesai Juni ini


Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan bahwa pihaknya memang mengundang langsung Menkumham untuk melihat langsung upaya pencegahan wisman agar menghormati hukum dan norma di Bali melalui panduan Do's and Don'ts itu.

"Saya secara khusus mengundang Bapak Menteri karena kebijakan ini akan bisa berjalan dengan lebih cepat, dan berdampak lebih luas kalau yang berbicara Bapak Menteri karena beliau yang punya kewenangan lebih kuat sesuai dengan kewenangannya dan regulasi yang ada dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan wisatawan mancanegara," katanya.

Menurut dia, dengan adanya panduan do's and don'ts itu diharapkan penyelenggaraan kepariwisataan di Bali dapat berjalan dengan tertib, disiplin, dan bisa diikuti oleh para wisatawan mancanegara selama di Bali.

"Saya kira ini merupakan bagian dari upaya kami bersama untuk menyelenggarakan tatanan pariwisata di Bali agar berjalan dengan baik, menghormati negara dan seni budaya, serta kearifan lokal di Bali," pungkas Gubernur Wayan Koster.