Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menyebut kasus mangkraknya beberapa proyek di Ancol bisa masuk ke pengadilan apabila ada indikasi penyelewengan dalam penggunaan anggaran.
"Kalau memang ada indikasi ke sana pasti (lapor penegak hukum) karena ini kan terkait dengan penggunaan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebagai BUMD," kata Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Ismail mengatakan akan memanggil lagi perusahaan publik dengan kode bursa PJAA guna memperjelas permasalahan mangkraknya beberapa proyek di sana.
Selain itu, Ismail juga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani masalah Ancol kepada Ketua DPRD DKI Jakarta.
Setelah disetujui, pansus tersebut akan menelusuri permasalahan Ancol secara lebih detail.
Jika ditemukan indikasi penyelewengan dana, maka DPRD DKI Jakarta bisa merekomendasikan kasus ini ke penegak hukum untuk ditangani secara pidana.
"Kita sebatas merekomendasikan proses mitigasi berikutnya mungkin ditangani penegak hukum," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Windarto mengungkap aula konser musik di mal ABC sudah bisa digunakan publik setelah perselisihan antara dua perusahaan di dalamnya berhasil diselesaikan.
Kini, jelas Windarto, setelah kasus kedua perusahaan selesai di pengadilan, mal ABC berikut lokasi aula konser yang ada di lantai atas sudah bisa digunakan publik.
"Sekarang sudah beroperasi, seingat saya Desember 2022 sudah ada kegiatan konser," kata Winarto saat ditemui awak media usai rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Winarto menjelaskan akar kisruh pengoperasian mal Ancol Beach City (ABC) disebabkan adanya perselisihan antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) Stadium.
Windarto mengaku tidak mengetahui secara persis penyebab dari perselisihan yang berlangsung sejak tahun 2014 tersebut.
WIndarto juga mengungkap PT WAIP adalah pihak yang diajak kerja sama dengan PT PJAA untuk membangun dan mengelola Music Stadium di mal ABC. Sedangkan PT MEIS adalah pihak yang menyewa tempat pertunjukan milik mal ABC.
Kisruh itu, berlangsung hingga beberapa tahun dan menyebabkan tempat pertunjukan yang disediakan mal ABC tidak bisa beroperasi.
Bahkan, PT PJAA sempat digugat oleh PT MEIS ke pengadilan akibat permasalahan ini.
"Ada mungkin tujuh sampai delapan tuntutan kepada Ancol ke pengadilan dengan mereka. Namun yang jelas Ancol tidak punya hubungan langsung dengan PT MEIS, hubungannya kami hanya dengan PT WAIP," jelas dia.
Ancol, lanjut Winarto, sempat meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 2015 terkait dengan permasalahan ini.
Pendapat hukum tersebut pun menyatakan bahwa pengajuan pengoperasian sudah bisa dilakukan setelah sengketa dengan PT MEIS dan PT WAIP selesai di pengadilan.
"Pengambil alihan akhirnya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PT WAIP dan PT PJAA dan tidak merugikan PT PJAA," jelas Winarto.
Baca juga: Dirut Ancol sebut Hotel Putri Duyung bisa operasi pada akhir 2023
Baca juga: Legislator minta manajemen Ancol serius benahi Hotel Putri Duyung
Baca juga: Legislator minta BP BUMD DKI beri sanksi PT Pembangunan Jaya Ancol
Legislator sebut kasus mangkrak proyek Ancol bisa masuk ke pengadilan
22 Juni 2023 16:23 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ismail gedung DPRD DKI, Kamis (22/6/2023). ANTARA / Walda.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: