Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan menyatakan Indonesia mulai masuk ke masa endemi.
"Mendukung keputusan pencabutan status kedaruratan pandemi COVID-19 di Tanah Air karena diambil berdasarkan pertimbangan angka kasus konfirmasi COVID-19 yang mendekati angka nihil," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Meski demikian, Bambang meminta Pemerintah tetap waspada dan melakukan pemantauan terhadap persebaran atau kasus aktif COVID-19 di Tanah Air.
"Di samping terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat," tambahnya.
Baca juga: PB IDI tetap sarankan vaksin ke-4 meski COVID-19 berstatus endemi
Selain itu, dia juga meminta Pemerintah memberlakukan kebijakan atau aturan terbaru masa endemi secara bertahap. Salah satunya, tambahnya, ialah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dan wajib vaksinasi di area publik atau transportasi umum.
"Hal ini guna menjaga situasi terkendali di tengah masa peralihan pandemi ke fase endemi Covid-19," katanya.
Bambang juga meminta masyarakat tidak lengah dengan pencabutan status kedaruratan pandemi COVID-19 mengingat kasus dan penularan penyakit akibat virus tersebut masih tetap ada.
Dia pun meminta masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tetap mengenakan masker di ruang publik, khususnya jika dalam keadaan sakit atau berpotensi menularkan penyakit.
"Sehingga, dengan kerja sama yang baik antarpemerintah dan masyarakat, diharapkan kasus COVID-19 di Tanah Air mencapai zero case atau nihil kasus," jelasnya.
Baca juga: BPJS tetap tanggung biaya pengobatan COVID-19 meski sudah endemi
Sebelumnya, Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6), menyatakan secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.
Keputusan itu diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil. Jokowi mengatakan hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
Baca juga: Satgas: Deklarasi endemi di Indonesia menyusul tujuh negara lainnya
"Mendukung keputusan pencabutan status kedaruratan pandemi COVID-19 di Tanah Air karena diambil berdasarkan pertimbangan angka kasus konfirmasi COVID-19 yang mendekati angka nihil," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Meski demikian, Bambang meminta Pemerintah tetap waspada dan melakukan pemantauan terhadap persebaran atau kasus aktif COVID-19 di Tanah Air.
"Di samping terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat," tambahnya.
Baca juga: PB IDI tetap sarankan vaksin ke-4 meski COVID-19 berstatus endemi
Selain itu, dia juga meminta Pemerintah memberlakukan kebijakan atau aturan terbaru masa endemi secara bertahap. Salah satunya, tambahnya, ialah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dan wajib vaksinasi di area publik atau transportasi umum.
"Hal ini guna menjaga situasi terkendali di tengah masa peralihan pandemi ke fase endemi Covid-19," katanya.
Bambang juga meminta masyarakat tidak lengah dengan pencabutan status kedaruratan pandemi COVID-19 mengingat kasus dan penularan penyakit akibat virus tersebut masih tetap ada.
Dia pun meminta masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tetap mengenakan masker di ruang publik, khususnya jika dalam keadaan sakit atau berpotensi menularkan penyakit.
"Sehingga, dengan kerja sama yang baik antarpemerintah dan masyarakat, diharapkan kasus COVID-19 di Tanah Air mencapai zero case atau nihil kasus," jelasnya.
Baca juga: BPJS tetap tanggung biaya pengobatan COVID-19 meski sudah endemi
Sebelumnya, Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6), menyatakan secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.
Keputusan itu diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil. Jokowi mengatakan hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
Baca juga: Satgas: Deklarasi endemi di Indonesia menyusul tujuh negara lainnya