Jakarta (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan empat pilar yang disebut SIAP kepada pemerintah sebagai upaya pencegahan, pengendalian, dan manajemen COVID-19 jangka panjang. "Kami mengusulkan pemerintah untuk melakukan aktivitas pencegahan, pengendalian, dan manajemen COVID-19 jangka panjang melalui empat pilar (SIAP)," kata Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar (PB) IDI Erlina Burhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Erlina mengatakan pilar pertama SIAP adalah meneruskan surveilans yang adekuat dan kolaboratif, seperti surveilans pada kasus harian, rawat inap, kematian, serta perkembangan mutasi COVID-19 dari waktu ke waktu pada berbagai titik strategis seperti bandara dan pelabuhan.

Baca juga: IDI imbau masyarakat tak abaikan risiko penularan COVID-19
Kemudian, katanya, pilar kedua adalah dengan senantiasa memberikan informasi kesehatan yang tepat, akurat, dan mudah dimengerti masyarakat.

"Seperti halnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait status endemi, agar masyarakat mengetahui bahwa COVID-19 masih ada dan berisiko menular meskipun saat ini sudah terkendali," ujarnya.

Dia menyebutkan pilar ketiga adalah dengan menjamin akses vaksin, alat pelindung diri, obat-obatan, dan oksigen bagi tenaga kesehatan dan kelompok berisiko tinggi menderita COVID-19 berat, seperti lansia, orang dengan penyakit kronik, serta orang yang mengalami imunosupresi.

Sedangkan pilar keempat, sambungnya, adalah pelayanan kesehatan yang prima dan siap siaga yang dapat diwujudkan dengan penjaminan ketersediaan pemeriksaan, pelayanan, dan perawatan COVID-19 di seluruh Indonesia.

Baca juga: IDI Jateng fokus penanganan COVID dan pelindungan hukum dokter

Baca juga: IDI ingatkan gelombang kedua lonjakan kasus COVID di Aceh
"Juga dengan penyediaan anggaran guna riset jangka panjang terkait COVID-19 yang dapat bermutasi," tuturnya.

Terkait pengobatan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pembayaran untuk perawatan COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi COVID-19.
"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena, nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Menko Muhadjir.