Jakarta (ANTARA News) - Anas Urbaningrum menengarai ada kekuatan besar yang menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Sejak awal saya tidak punya status apapun di KPK, karena KPK bekerja secara independen, tidak bisa ditekan oleh opini di media maupun tekanan dari kekuatan tertentu," kata Anas Urbaningrum pada konperensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu.

Menurut Anas, dirinya baru berpikir akan mendapat status hukum sebagai tersangka di KPK setelah muncul desakan agar KPK memperjelas status Anas Urbaningrum serta meminta dirinya lebih berkonsentrasi menghadapi status hukum. Sejak saat itu, Anas merasa yakin jika dirinya akan mendapat status tersangka di KPK.

"Itu berarti saya sudah divonis bersalah," tukasnya.

Apalagi, menurut dia, sejumlah orang di DPP Partai Demokrat menyatakan optimismenya bahwa Anas Urbaningrum akan menjadi tersangka pada pekan berikutnya. Optimitisme sejumlah kader Partai Demokrattersebut, katanya, ternyata diikuti dengan pengumuman dari KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Sebagai orang yang memiliki standar etika, kata Anas, setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, dia akan mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya masih percaya melalui proses hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan kriteria yang standar bahwa keadilan dan kebenaran masih bisa saya dapatkan," ujar mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam yang meyakini bahwa kebenaran dan keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia.

Melalui proses yangtransparan dan obyektif, Anas menegaskan, akan melakukan pembelaan yang sebaik-baiknya.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (22/2) petang, menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor. KPK menjerat Anasdengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(R024)