MUI beri rekomendasi terkait Ponpes Al-Zaytun
21 Juni 2023 18:07 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah memberikan rekomendasi terkait dengan pro dan kontra kegiatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
"Rekomendasinya adalah yang pertama, karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," ujar Ikhsan kepada awak media Di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu.
Ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan tindakan hukum terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang mendapatkan sorotan publik. Hal ini membuat sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Tidak hanya itu, Ikhsan juga berharap Ponpes Al-Zaytun dapat diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang bersifat menyimpang. Pasalnya, Ponpes Al-Zaytun sudah dinilai terindikasi melakukan penyimpangan.
"Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini," jelasnya.
Baca juga: Kemenko Polhukam gelar rapat dengan K/L terkait Ponpes Al Zaytun
Baca juga: 30 santri di Jawa Timur apat beasiswa kuliah di Al Azhar Mesir
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Pemerintah akan mengambil langkah terkait dengan pro dan kontra kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Saya kira nanti kalau sudah ada pandangan-pandangan dari NU Jabar, dari Persis (Persatuan Islam), kemudian dari MUI, nanti saya minta untuk dikoordinasikan di tingkat Menko Polhukam untuk membahas langkah apa yang harus kita (pemerintah) ambil," ujar Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/6).
Setelah ada kajian bahwa kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun itu terjadi penyimpangan, kata Wapres, akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya minta ditindaklanjuti," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Tidak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa pihaknya membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan pro dan kontra terkait dengan kegiatan dan pengajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ridwan Kamil menyebutkan tim itu terdiri atas unsur pendidikan, aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Ia memastikan tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.
Gubernur Jabar itu menjelaskan bahwa tim investigasi itu akan bekerja terhitung mulai Selasa (20/6) selama 7 hari ke depan untuk menghasilkan dua poin, yakni merespons keresahan yang ada di tengah masyarakat dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait dengan Pesantren Al-Zaytun.
Hal ini disampaikan Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
"Rekomendasinya adalah yang pertama, karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," ujar Ikhsan kepada awak media Di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu.
Ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan tindakan hukum terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang mendapatkan sorotan publik. Hal ini membuat sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Tidak hanya itu, Ikhsan juga berharap Ponpes Al-Zaytun dapat diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang bersifat menyimpang. Pasalnya, Ponpes Al-Zaytun sudah dinilai terindikasi melakukan penyimpangan.
"Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya, terutama Panji Gumilang ini," jelasnya.
Baca juga: Kemenko Polhukam gelar rapat dengan K/L terkait Ponpes Al Zaytun
Baca juga: 30 santri di Jawa Timur apat beasiswa kuliah di Al Azhar Mesir
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Pemerintah akan mengambil langkah terkait dengan pro dan kontra kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Saya kira nanti kalau sudah ada pandangan-pandangan dari NU Jabar, dari Persis (Persatuan Islam), kemudian dari MUI, nanti saya minta untuk dikoordinasikan di tingkat Menko Polhukam untuk membahas langkah apa yang harus kita (pemerintah) ambil," ujar Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/6).
Setelah ada kajian bahwa kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun itu terjadi penyimpangan, kata Wapres, akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya minta ditindaklanjuti," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Tidak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa pihaknya membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan pro dan kontra terkait dengan kegiatan dan pengajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ridwan Kamil menyebutkan tim itu terdiri atas unsur pendidikan, aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Ia memastikan tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.
Gubernur Jabar itu menjelaskan bahwa tim investigasi itu akan bekerja terhitung mulai Selasa (20/6) selama 7 hari ke depan untuk menghasilkan dua poin, yakni merespons keresahan yang ada di tengah masyarakat dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait dengan Pesantren Al-Zaytun.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: