Bandung (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal negara Slovakia yang kedapatan overstay atau melebihi batas masa tinggal di Indonesia selama tiga bulan lebih.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Aditya Nursanto mengatakan WNA Slovakia itu bernama Miroslav Holik berusia 51 tahun melakukan tindakan overstay selama 112 hari.

"tindakan yang dilakukan oleh Miroslav Holik merupakan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Aditya dalam keterangannya di Bandung, Rabu.

Aditya mengatakan WNA asal Eropa itu telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena Miroslav telah berada di Indonesia melebihi batas 60 hari izin tinggal.

"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif," katanya.

Selain sanksi deportasi, menurut dia, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan ke depan sejak dirinya dideportasi.

Selama perjalanan dari Bandung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kata Aditya, Miroslav dijaga dan dikawal oleh dua petugas dari Kantor Imigrasi Bandung untuk memastikan proses deportasi tanpa mengalami kendala apapun.

"Yang bersangkutan diterbangkan pulang ke Slovakia dengan maskapai Qatar Airways dengan kode penerbangan QR-957 pada 20 Juni 2023," kata Aditya.