Pengamat : Anas mungkin bukan tersangka terakhir
23 Februari 2013 13:17 WIB
Anas Diperiksa Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (15/3). Anas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus) ()
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Padjajaran Yesmil Anwar menduga Anas Urbaningrum bukan tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Jawa Barat.
"Anas bukan 'anak tangga' terakhir, kemungkinan ada banyak 'anak tangga' di bawah Anas. Kalau di atas kemungkinan ada satu atau dua," kata Yesmil saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Sabtu.
Dia menduga Anas akan banyak mengatakan tidak tahu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus itu.
Hal itu menurut dia karena Anas sudah membangun opini bahwa dirinya tidak terkait dan bersalah.
"Namun saya yakin KPK sudah punya beberapa nama yang harus dipanggil tetapi tidak digunakan dulu sebelum investigasi mendalam pada Anas," ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, KPK akan memintai keterangan saksi-saksi terkait dugaan suap-menyuap.
"Misalnya mengenai gratifikasi, dikenakan pasal 12 karena menjanjikan sesuatu, orang yang dijanjikan akan ditanya siapa yang menjanjikan sehingga kasus ini akan terbuka," katanya.
(.I028)
"Anas bukan 'anak tangga' terakhir, kemungkinan ada banyak 'anak tangga' di bawah Anas. Kalau di atas kemungkinan ada satu atau dua," kata Yesmil saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Sabtu.
Dia menduga Anas akan banyak mengatakan tidak tahu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus itu.
Hal itu menurut dia karena Anas sudah membangun opini bahwa dirinya tidak terkait dan bersalah.
"Namun saya yakin KPK sudah punya beberapa nama yang harus dipanggil tetapi tidak digunakan dulu sebelum investigasi mendalam pada Anas," ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, KPK akan memintai keterangan saksi-saksi terkait dugaan suap-menyuap.
"Misalnya mengenai gratifikasi, dikenakan pasal 12 karena menjanjikan sesuatu, orang yang dijanjikan akan ditanya siapa yang menjanjikan sehingga kasus ini akan terbuka," katanya.
(.I028)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: