Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.

Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19

Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Tentunya dengan keputusan ini perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan status kehidupan ekonomi sosial masyarakat," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Libur Idul Adha tiga hari untuk dorong ekonomi
Baca juga: Jokowi: Pencabutan bebas visa 159 negara sudah melalui evaluasi
Baca juga: Jokowi hormati proses hukum terkait pemeriksaan Mentan oleh KPK