Wakil Ketua Umum PD ingatkan Anas wajib jalankan pakta integritas
22 Februari 2013 23:52 WIB
Spanduk bergambar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipasang di sebuah warung belakang gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan . ((ANTARA / Fanny Octavianus))
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh semua kader, termasuk Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, wajib dijalankan.
"Pasti, pasti dilaksanakan oleh siapapun, termasuk Anas. Kalau jadi tersangka, harus segera mundur," kata Max kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.
Max tak mau menjawab pertanyaan soal kemungkinan keterangan pers yang akan disampaikan Anas pada Sabtu adalah untuk menyatakan mundur sebagai ketua umum partai sesuai pakta integritas.
"Saya tidak mau komentar lah soal itu. Mundur atau tidak mundur, tergantung Anas seperti yang dilakukan Andi Malaranggeng," ujar Max.
Salah satu butir dari pakta integritas yang ditandatangani kader PD, adalah bila seorang kader PD jadi tersangka, maka harus berhenti dari jabatannya.
Anas akan memberikan keterangan pers besok siang di kantor DEwan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pukul 12.00 WIB.
Keterangan pers itu berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
(Zul)
"Pasti, pasti dilaksanakan oleh siapapun, termasuk Anas. Kalau jadi tersangka, harus segera mundur," kata Max kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.
Max tak mau menjawab pertanyaan soal kemungkinan keterangan pers yang akan disampaikan Anas pada Sabtu adalah untuk menyatakan mundur sebagai ketua umum partai sesuai pakta integritas.
"Saya tidak mau komentar lah soal itu. Mundur atau tidak mundur, tergantung Anas seperti yang dilakukan Andi Malaranggeng," ujar Max.
Salah satu butir dari pakta integritas yang ditandatangani kader PD, adalah bila seorang kader PD jadi tersangka, maka harus berhenti dari jabatannya.
Anas akan memberikan keterangan pers besok siang di kantor DEwan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pukul 12.00 WIB.
Keterangan pers itu berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: