Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kebocoran naskah surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Tidak ada kebocoran sprindik. Sprindik baru kali ini keluar, tanggal 22 Februari," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sprindik Anas Urbaningrum yang dirilis KPK hari ini ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Sprindik hari ini tidak ada hubungannya dengan yang lalu," ujar dia.
Naskah sprindik Anas Urbaningrum telah beredar lewat media massa mulai Sabtu (9/2). Sprindik itu ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Pradja.
Kepala surat dokumen tersebut adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut-sebut mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin, menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier dari kontraktor PT Adhi Karya senilai Rp800 juta untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut dalam proyek Hambalang.
Kala itu Anas masih menjadi anggota DPR dan mobil Harrier tersebut diberi plat B 15 AUD.
Namun Anas membantah keterangan Nazaruddin melalui pengacaranya, Firman Wijaya.
Mobil itu, menurut Firman, dibeli Anas dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009.
Tapi mobil itu kemudian dijual oleh Anas dan uang penjualannya sudah diberikan kepada Nazaruddin.
(E012/D017)
Sprindik Anas diteken Bambang Widjojanto
22 Februari 2013 20:31 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (ANTARA)
Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: