KPK : Anas Urbaningrum tersangka kasus Hambalang
22 Februari 2013 20:28 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi, memperlihatkan berkas penyidikan saat memberi keterangan pers seusai gelar perkara penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di KPK, Jakarta, Jumat (22/2). 13. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, termasuk hari ini mengenai penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.
AU adalah Anas Urbaningrum yang saat ini menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Majelis Tinggi partai tersebut.
"Saudara AU adalah mantan anggota DPR, kepada yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penyidikan pada hari ini, 22 Februari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.
Pasal 12 huruf a tertulis mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4--20 tahun dan pidana denda Rp200 juta--Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1--5 tahun dan atau pidana denda Rp50 juta--250juta.
"Dengan demikian, proses yang telah dilakukan oleh KPK menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan saudara AU diduga melanggar pasal yang tadi sudah disampaikan," tambah Johan.
Ia menambahkan bahwa semua pimpinan sepakat bahwa Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua pimpinan setuju bahwa AU sebagai tersangka, jadi tidak benar ada pimpinan yang menghalang-halangi, tadi kesepakatannya bulat semua pimpinan setuju," katanya.
Johan menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani Bambang Widjojanto namun "draft" sprindik ditandatangi oleh lima orang pimpinan KPK yaitu Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Bambang Widjajanto, Busyro Muqoddas dan Abraham Samad.
Namun Johan tidak menjelaskan apa bentuk imbalan atau janji yang diterima Anas saat menjabat sebagai penyelenggara negara yaitu anggota DPR RI periode 2009-2014.
"Kami tidak membicarakan mengenai isi kasusnya," kata Johan.
(D017/B011)
"Berdasarkan hasil gelar perkara, termasuk hari ini mengenai penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.
AU adalah Anas Urbaningrum yang saat ini menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Majelis Tinggi partai tersebut.
"Saudara AU adalah mantan anggota DPR, kepada yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penyidikan pada hari ini, 22 Februari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.
Pasal 12 huruf a tertulis mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4--20 tahun dan pidana denda Rp200 juta--Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1--5 tahun dan atau pidana denda Rp50 juta--250juta.
"Dengan demikian, proses yang telah dilakukan oleh KPK menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan saudara AU diduga melanggar pasal yang tadi sudah disampaikan," tambah Johan.
Ia menambahkan bahwa semua pimpinan sepakat bahwa Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua pimpinan setuju bahwa AU sebagai tersangka, jadi tidak benar ada pimpinan yang menghalang-halangi, tadi kesepakatannya bulat semua pimpinan setuju," katanya.
Johan menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani Bambang Widjojanto namun "draft" sprindik ditandatangi oleh lima orang pimpinan KPK yaitu Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Bambang Widjajanto, Busyro Muqoddas dan Abraham Samad.
Namun Johan tidak menjelaskan apa bentuk imbalan atau janji yang diterima Anas saat menjabat sebagai penyelenggara negara yaitu anggota DPR RI periode 2009-2014.
"Kami tidak membicarakan mengenai isi kasusnya," kata Johan.
(D017/B011)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: