Semua pimpinan KPK sepakat
22 Februari 2013 20:10 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi, memperlihatkan berkas penyidikan saat memberi keterangan pers seusai gelar perkara penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di KPK, Jakarta, Jumat (22/2). (ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Jumat, menegaskan bahwa semua unsur pimpinan KPK bersepakat menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Semua pimpinan sepakat, AU (inisial untuk Anas Urbaningrum-red) jadi tersangka," ujar Johan dalam jumpa pers yang digelar di kantor KPK, di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut ia mengaku dipanggil oleh pimpinan KPK untuk menggelar jumpa pers terkait penetapan ini dan "Tidak ada pimpinan KPK yang tidak sepakat."
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan di Desa Hambalang (Jawa Barat) dan dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Februari.
Penetapan status ini baru dilakukan oleh KPK setelah KPK menemukan dua alat bukti yang kuat.
(E012)
"Semua pimpinan sepakat, AU (inisial untuk Anas Urbaningrum-red) jadi tersangka," ujar Johan dalam jumpa pers yang digelar di kantor KPK, di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut ia mengaku dipanggil oleh pimpinan KPK untuk menggelar jumpa pers terkait penetapan ini dan "Tidak ada pimpinan KPK yang tidak sepakat."
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan di Desa Hambalang (Jawa Barat) dan dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Februari.
Penetapan status ini baru dilakukan oleh KPK setelah KPK menemukan dua alat bukti yang kuat.
(E012)
Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: