Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga penjual obat-obatan ilegal berinisial AA, B, dan RK di kawasan Mampang dan Pancoran, dengan modus menjual obat terlarang tersebut kepada kalangan remaja.

"Pelaku ada tiga orang yang kita amankan dan telah beraksi selama tujuh bulan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Ardhy menuturkan ketiga pelaku ditangkap di tiga toko yang beroperasi yakni Toko Doa Ibu 1 di Kemang Mampang, Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga Pancoran, dan Toko Malaka di Kemang Mampang.

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan total obat golongan G (keras) sebanyak 4.957 butir dan total psikotropika sebanyak 296 butir.

Adapun dengan rincian yakni Toko Doa Ibu 1 di Kemang Mampang, diamankan obat golongan G yakni 590 butir Heximer dan 540 butir tramadol. Kemudian obat psikotropika yakni 40 butir Aprazolam dan tiga butir Diazepam.

Lalu, dari Toko Doa Ibu 2 telah diamankan obat golongan G yakni 670 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, dan 1900 butir hexymer. Kemudian obat psikotropika yakni 82 butir Aprazolam, 10 butir Diazepam, 10 butir Esilgan, 17 butir Mersi, dan 10 butir Sanax.

Lalu, Toko Malaka diamankan obat golongan G yakni 1070 butir tramadol, 497 butir trihexyphenidyl, dan 180 butir hexymer. Kemudian obat psikotropika yakni 92 butir Aprazolam, enam butir Dumolid, enam butir Esilgen, sembilan butir Diazepam, tiga butir Sanax, dan delapan butir Lorazepam.

Menurut dia, dari keterangan para pelaku melakukan aksinya dengan menjual secara diam-diam melalui aplikasi pesan daring agar bisa terhindar dari pantauan pihak Kepolisian.

"Adapun sasaran mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja," tambahnya.

Dengan demikian, kegiatan pengamanan ini mengikuti perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memberantas obatan ilegal dan tidak sesuai izin edar.

Adanya peredaran obat secara bebas ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang bisa berujung tawuran hingga kejahatan jalanan.

Baca juga: Polres Sukabumi sita puluhan ribu butir obat keras terbatas ilegal

Baca juga: BPOM tindak admin "Apotek Resmi" pengedar obat dan makanan ilegal

Baca juga: Kriminal kemarin, sidang tuntutan AG hingga sabu Teddy Minahasa