Pembatasan kendaraan ganjil-genap tunggu penyusunan database
22 Februari 2013 19:22 WIB
Seorang tukang plat nomor polisi (nopol) merapikan deretan plat nopol di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (17/12). Gubernur DKI Joko Widodo menegaskan kebijakan radikal harus diambil termasuk sistem nopol ganjil-genap guna memecahkan masalah kemacetan di ibukota yang semakin parah. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menunggu penyusunan database berupa "Electronic Registration and Identification" (ERI) untuk menunjang pemberlakuan pembatasan kendaraan melalui nomor polisi ganjil-genap.
"Persiapan penyusunan database atau ERI untuk menunjang pembatasan kendaraan nomor ganjil-genap baru mencapai 60 persen," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyono di Jakarta, Jumat.
Wahyono mengatakan database berisi registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut terintegrasi dengan sistem bukti pelanggaran (tilang) guna memberlakukan pembatasan kendaraan.
Wahyono menyatakan pihak kepolisian sedang menyusun payung hukum atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE) sebagai dasar penindakan terhadap pelanggaran pemberlakuan sistem ganjil-genap.
Perwira menengah kepolisian itu menegaskan petugas harus tegas menindak pengendara yang melanggar saat pembatasan kendaraan nomor ganjil genap diberlakukan.
Untuk mempermudah petugas mengambil langkah tegas terhadap pengendara yang melanggar, yakni melalui tilang elektronik, ujar Wahyono.
Jika polisi memberlakukan tilang secara manual di tempat akan mengganggu arus kendaraan, bahkan memperparah kepadatan lalulintas.
Lebih lanjut, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan kemungkinan pemberlakuan pembatasan kendaraan melalui nomor polisi ganjil-genap tidak dapat diberlakukan pada awal Maret 2013.
"Karena masih dalam proses pengkajian dan persiapan infrastruktur dari stakeholder lainnya," ungkap Wahyono. (T014/I007)
"Persiapan penyusunan database atau ERI untuk menunjang pembatasan kendaraan nomor ganjil-genap baru mencapai 60 persen," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyono di Jakarta, Jumat.
Wahyono mengatakan database berisi registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut terintegrasi dengan sistem bukti pelanggaran (tilang) guna memberlakukan pembatasan kendaraan.
Wahyono menyatakan pihak kepolisian sedang menyusun payung hukum atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE) sebagai dasar penindakan terhadap pelanggaran pemberlakuan sistem ganjil-genap.
Perwira menengah kepolisian itu menegaskan petugas harus tegas menindak pengendara yang melanggar saat pembatasan kendaraan nomor ganjil genap diberlakukan.
Untuk mempermudah petugas mengambil langkah tegas terhadap pengendara yang melanggar, yakni melalui tilang elektronik, ujar Wahyono.
Jika polisi memberlakukan tilang secara manual di tempat akan mengganggu arus kendaraan, bahkan memperparah kepadatan lalulintas.
Lebih lanjut, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan kemungkinan pemberlakuan pembatasan kendaraan melalui nomor polisi ganjil-genap tidak dapat diberlakukan pada awal Maret 2013.
"Karena masih dalam proses pengkajian dan persiapan infrastruktur dari stakeholder lainnya," ungkap Wahyono. (T014/I007)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: