Jakarta (ANTARA News) - Ekstradisi buron terpidana kasus "cessie" Bank Bali sebesar Rp546 miliar Djoko Tjandra dari Papua Nugini, saat ini tinggal menunggu sikap otoritas setempat yang tengah menyusun evaluasi status kewarganegaraannya pasca paspornya dicabut.

"Pemerintah PNG baru menyusun semacam tim yang berfungsi untuk menyusun dan mengevaluasi status kewarganegaraannya. Selanjutnya adalah segera melakukan pembahasan ekstradisi, kita mintakan kepada pemerintah sana, kita segera menjabarkan apakah pemerintah PNG ke sini atau kita ke sana," kata Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, pihaknya terus berusaha melakukan komunikasi dengan pemerintah PNG.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia ke PNG pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah dan menjadi terpidana kasus "cessie" Bank Bali sebesar Rp546 miliar.

MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369.

Pada Juni 2012, diketahui dia beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut. (R021/R010)