Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian periode 2008--2012, yakni EA, Komisaris PT Radina Niaga Mulia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta Jumat menyatakan bahwa penetapan tersangka baru itu berdasarkan surat No:print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013.
"EA diduga keras terlibat bersama empat tersangka lainnya mengingat kedudukan perusahaannya selaku vendor penerima kredit," katanya.
Dengan demikian, sekarang sudah ditetapkan empat tersangka dalam kasus itu, termasuk K (mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri), S (karyawan PT Sang Hyang Seri), serta H (Manajer Kantor Cabang PT Sang Hyang Seri Tegal).
Penyidik pada Jampidsus pada hari ini, kata dia, memeriksa 10 saksi, di antaranya Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Utara, Selatan, Barat, Timur, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan, Tulang Bawang, Metro, dan Bandar Lampung.
"Pemeriksaan itu dalam rangka untuk mengetahui pelaksaan pengadaan benih di Provinsi Lampung yang dilakukan oleh PT SHS melalui kantor regional dan cabangnya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa dua pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian, Kamis. Mereka diperiksa intensif oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian periode 2008--2012.
Dua pejabat tersebut, yakni Rahman Pinem, mantan Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan yang saat ini menjabat Direktur Budidaya Serelia dan Bambang Yudianto, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan.
Ia mengatakan bahwa pokok pemeriksaan tersebut untuk mengetahui rencana alokasi kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dijabat oleh masing-masing saksi.
Program untuk pembibitan tanaman hibrida di sejumlah daerah di Tanah Air, seperti Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Di dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian Pertanian menggandeng perusahaan BUMN, Sang Hyang Sri. Namun, pada kenyataan di lapangan, pengadaan bibit tanaman hibrida ditemukan adanya penyimpangan.
(R021/D007)
Kejagung tetapkan tersangka baru kasus korupsi bibit
22 Februari 2013 17:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi. (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: