Banda Aceh (ANTARA) – Bea Cukai Banda Aceh berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal sejumlah 21.280 batang di Kabupaten Pidie dalam operasi pasar yang dilaksanakan pada 13 s.d. 14 Juni 2023.


“Rincian rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 18.520 batang dan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 2.760 batang, sehingga total penindakan berjumlah 21.280 batang,” jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh, Sehat Daulay.




Sehat menuturkan bahwa selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banda Aceh juga melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal untuk mengedukasi masyarakat sekitar Kabupaten Pidie.




“Sosialisasi dilakukan dengan memberi penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan meminta para pedagang untuk menolak saat ditawarkan rokok ilegal oleh oknum,” ujar Sehat.




Sehat menjelaskan bahwa rokok ilegal yang berhasil diamankan akan dilakukan proses lebih lanjut oleh Bea Cukai Banda Aceh sebagai bentuk pengamanan. Selanjutnya, barang ilegal yang telah diproses dan dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara akan dimusnahkan.




“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat turut berkontribusi dalam gerakan gempur rokok ilegal,” pungkas Sehat.