Batam (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi mempersilakan Aceng Fikri mengguggat jika tidak puas dengan keputusan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberhentiannya dari jabatanya sebagai Bupati Garut.

"Kalau mau menggugat, silakan saja. Itu hak dia (Aceng) untuk mengguggat," kata dia di Batam, Kamis.

Mendagri menjelaskan bahwa persetujuan Presiden itu diberikan setelah Mahkamah Agung menyatakan jika keputusan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri tidak melanggar peraturan. Pihaknya juga memastikan berkas terpenuhi.

"Keputusan itu meminta Presiden untuk memberhentikan, jadi ini permintaan DPRD Garut untuk memberhentikan. Atas dasar itu kami sudah mengajukan kepada Presiden pada Senin (17/2) karena menurut Undang-Undang dalam waktu 30 hari Presiden wajib memproses keputusan itu," katanya.

Ia mengatakan, sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian tersebut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.

"Saya meminta Sekda Provinsi untuk menyerahkan surat tersebut pada Aceng," kata dia.

Mendagri mengatakan, meminta Sekda untuk meminta wakil bupati untuk menjalankan tugas bupati menggantikan Aceng Fikri.

"Wakil Bupati Agus Hamdani yang akan melanjutkan tugas Aceng sebagai Bupati Garut," kata Gamawan.

Aceng Fikri melalui kuasa hukumnya berencana mengguggat keputusan pemberhentiannya dari Bupati Garut yang ditandatangani presiden karena dinilai cacat hukum.

Tim kuasa hukum Aceng tengah mengumpulkan berkas-berkas gugatan yang segera akan diajukan. (ANT)