Mendagri persilakan Aceng gugat keputusan Presiden SBY
Bupati Garut Diberhentikan Bupati Garut, Aceng HM Fikri memberikan keterangan pers terkait usulan DPRD Garut kepada Presiden untuk memutuskan memberhentikan Aceng dari jabatan Bupati usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Garut, Jawa Barat, Jumat (1/2). Aceng berharap adanya putusan yang adil dari Presiden Indonesia, jika diberhentikan karena melanggar undang-undang pernikahan dan pemerintahan, Aceng meminta pejabat publik lainnya yang melanggar undang-undang seperti melanggar lalu lintas harus mendapatkan sanksi serupa yakni diberhentikan.(FOTO ANTARA/Feri Purnama)
"Kalau mau menggugat, silakan saja. Itu hak dia (Aceng) untuk mengguggat," kata dia di Batam, Kamis.
Mendagri menjelaskan bahwa persetujuan Presiden itu diberikan setelah Mahkamah Agung menyatakan jika keputusan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri tidak melanggar peraturan. Pihaknya juga memastikan berkas terpenuhi.
"Keputusan itu meminta Presiden untuk memberhentikan, jadi ini permintaan DPRD Garut untuk memberhentikan. Atas dasar itu kami sudah mengajukan kepada Presiden pada Senin (17/2) karena menurut Undang-Undang dalam waktu 30 hari Presiden wajib memproses keputusan itu," katanya.
Ia mengatakan, sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian tersebut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.
"Saya meminta Sekda Provinsi untuk menyerahkan surat tersebut pada Aceng," kata dia.
Mendagri mengatakan, meminta Sekda untuk meminta wakil bupati untuk menjalankan tugas bupati menggantikan Aceng Fikri.
"Wakil Bupati Agus Hamdani yang akan melanjutkan tugas Aceng sebagai Bupati Garut," kata Gamawan.
Aceng Fikri melalui kuasa hukumnya berencana mengguggat keputusan pemberhentiannya dari Bupati Garut yang ditandatangani presiden karena dinilai cacat hukum.
Tim kuasa hukum Aceng tengah mengumpulkan berkas-berkas gugatan yang segera akan diajukan. (ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013