Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman (GOY) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GOY. Untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Asep mengatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti dari perkembangan fakta penyidikan, KPK kemudian menetapkan GOY (Gerius One Yoman), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 sampai dengan 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.

Baca juga: Lukas Enembe didakwa terima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar

Baca juga: Lukas Enembe protes atas dakwaan jaksa KPK


Penahanan akan berlangsung terhitung mulai tanggal 19 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023. GOY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, serta Gubernur Papua periode 2013 sampai dengan 2018 dan periode 2018 sampai dengan 2023 Lukas Enembe.

Secara terpisah, hari ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.

Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Baca juga: Hakim: Kondisi Lukas Enembe kritis berdasarkan catatan dokter

Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

"Agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono lakka dimenangkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022," ungkap jaksa Wawan.