Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor 42/HGU/BPN/1995 Negara memberikan hak penguasaan lahan seluas 1.889 hektare kepada PT Bumi Bina Sejahtera yang berlokasi di Kabupaten Mukomuko.
Lahan yang diberikan oleh Negara hak gunanya itu diterlantarkan oleh penerima hak, dibiarkan tidak produktif sampai 2005 dan kemudian melahirkan benturan-benturan sosial di bawah.
Pada usulan perpanjangan HGU yang akan habis pada 2025 mendatang, pihak perusahaan telah menyetujui pelepasan lahan yakni seluas 953 hektare yang nantinya akan diurus sertifikatnya melalui program PTSL.
Dan, lahan yang diusulkan untuk diperpanjang hak guna usahanya yakni seluas 935 hektare, namun dari luasan tersebut terdapat 173 hektare yang masih tumpang tindih dengan lahan perkebunan milik masyarakat.
Direktur Eksekutif Akar Foundation sebagai pendamping petani di daerah yang berkonflik di Malin Deman, Erwin Basrin menyebutkan lahan seluas 173 hektare yang masih tumpang tindih dengan lahan HGU tersebut diusulkan untuk dapat diselesaikan lewat program tanah objek reforma agraria (TORA).
Baca juga: Bupati Subang: Program reforma agraria harus memberdayakan masyarakat