Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panja RUU Keuangan Dimyati Natakusuma meminta menteri keuangan Agus Martowardojo untuk mempelajari berbagai masukan yang sudah disampaikan oleh instansi lainnya dalam rangka perubahan atas RUU ini dan segera selesaikan pembahasan mengenai RUU Keuangan Negara yang tak kunjung usai meski sudah 2 tahun lebih dibahas oleh Badan Legislasi DPR-RI.

Panja RUU Keuangan minta Menkeu untuk mengkaji masukan dari PPATK dan BPK, termasuk nantinya masukan KPK tentang RUU ini. Panja DPR berharap kepada Menkeu ada keinginan untuk mengubah dalam rangka menyempurnakan UU yang ada,kata ujar Dimyati ketika rapat dengar pendapat antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo beserta jajaran di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta Rabu (20/02) sore.

Dalam keterangan pers dari Humas DPR, di Jakarta, Kamis, Dimyati berharap dengan adanya perubahan RUU ini dapat meminimalisir terjadinya KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) di pusat maupun di daerah. Sehingga tercipta sistem yang baik dan efektif, serta penyaluran dana yang lebih tepat sasaran.

Walaupun begitu, Dimyati optimis tahun ini pembahasan tentang RUU Keuangan Negara dapat diselesaikan.

Sebagian anggota Baleg menilai bahwa masih banyak celah di UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang belum diperbaiki dan harus diubah. Anggota Baleg Nudirman Munir mengatakan bahwa rencana untuk merevisi UU ini sudah masuk dalam Prolegnas 2013, dan pemerintah sudah menyetujuinya.

Anggota Baleg Hendrawan Supratikno menilai bahwa selama ini terjadi diskoneksi di keuangan negara, yaitu tidak keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran. Contohnya mengerjakan sesuatu yang tidak direncanakan, atau malah tidak mengerjakan yang sudah direncakanan.

Dalam UU ini juga memungkinkan adanya diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri,), sehingga terjadi kongkalikong dari hulu sampai hilir. Jadi, secara desain UU ini melahirkan koruptor. Itu sebabnya, DPR ingin menutup peluang atau lubang-lubang dalam rangka penyalahgunaan uang negara, dengan cara mengubah UU ini,� ujar Hendrawan.

Sementara itu, Menkeu Agus Martowardojo menyatakan Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak perlu direvisi. Ia menilai UU tersebut bisa menjadi pendorong reformasi bidang keuangan negara dan terjadinya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Ada prestasi dari UU ini, salah satunya peningkatan volume APBN. Peningkatan APBN berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dampak dari kinerja keuangan ini adalah kenaikan APBN dalam tujuh tahun terakhir. Pada 2005, APBN masih Rp 500 triliun, sedangkan sekarang sudah sampai Rp 1.600 triliun, ujar Agus.