Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI bersama Bank Indonesia tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan, yang akan mengatur keberadaan bank asing di Indonesia.

"Kami menginginkan Bank Nasional menjadi kuat dan dapat menjangkau ke pelosok negeri agar akses kepada perbankan menjadi lebih mudah," kata anggota Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Dalam RUU Perbankan itu termaktub beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian terkait keberadaan bank asing.

"Poin-poin penting dalam RUU Perbankan adalah kepemilikan (terkait Single Presence Policy), pembatasan kepemilikan bank asing, pembukaan cabang bank asing, keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi bank bermasalah, kordinasi antara BI-LPS-OJK dan perlindungan nasabah," kata Achsanul.

Menurut dia, peran OJK menjadi penting, karena akan menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan, dan juga akan menjadi indikator kondisi keuangan Indonesia.

"RUU perbankan ini juga akan kami singkronkan dengan revisi terhadap UU Bank Central dan pembentukan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)," ungkap Achsanul.

Pembahasan RUU Perbankan antara Komisi XI DPR RI terus dilakukan. Kemarin, pembahasan dilakukan di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, setelah sehari sebelumnya dibahas di ruang Komisi XI DPR RI.
(Zul)