Depok (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah dan bangunan milik tersangka kasus simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo di Perumahan Pesona Mungil RT01 RW 29 Blok E Nomer 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

"Disitanya sih kemarin (Selasa, 19/2) sekitar pukul 16.00 WIB," kata petugas keamanan di perumahan itu, Ajat S, di Depok, Rabu.

Menurut dia, rumah tersebut tidak pernah ditempati Pak Djoko. "Sehari-hari kosong hanya ada sekali-kali seorang cowok yang datang," ujarnya.

Ia mengatakan pernah diberi uang oleh seorang wanita Rp900 ribu untuk beli kopi. "Ya saya terima saja, tapi cuma sekali dikasihnya," jelasnya.

Menurutnya, rumah tersebut dibeli sejak 2002. "Tapi saya tak tahu atas nama siapa."

Sementara mantan Ketua RW29 Kelurahan Mekarjaya, Eddy Faisal, mengatakan sejak dibeli tak pernah ada laporan kepadanya mengenai siapa yang menempati rumah tersebut.

"Tidak pernah ada data yang lapor siapa penghuninya," jelasnya.

Menurutnya, rumah tersebut sering digunakan untuk syuting film. "Saya tidak pernah tahu siapa pemiliknya," ujarnya.

Dalam papan pengumunan KPK yang tertempel di rumah itu tertulis:

"Berdasarkan

1. Surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-01/01/01/2013 tanggal 9 Januari 2013.
2. Surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-No 13/01/01/2013 tanggal 31 Januari 2013

Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo. Ttd Penyidik pada KPK."

(F006/R021)