Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai langkah Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lebih signifikan sejak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri oleh Kapolri awal Juni.

Menurut anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu, Satgas TPPO mulai dari tingkat Bareskrim hingga seluruh Polda jajaran bergerak melakukan pencegahan dan penegakan hukum, sehingga dalam kurun waktu 11 hari (tanggal 5-15 Juni) menerima 314 laporan polisi dan menangkap 414 tersangka TPPO.

"Ini karena di semua Polda dibentuk satgas, sehingga lebih fokus, cepat, efektif, dan efisien dalam pengungkapan kasusnya, ketimbang hanya bertumpu pada Dittipidum," kata Poengky.

Data pengungkapan TPPO yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polri selama kurun 11 hari, hampir mendekati jumlah penanganan kasus TPPO yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama kurun waktu tiga tahun.

Baca juga: Polisi sebut pelaku TPPO selundupkan korban jelang akhir pekan

Baca juga: Satgas TPPO Polri tangkap 414 tersangka perdagangan orang


Berdasarkan data yang dibagikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri pada awal Mei 2023, data kasus TPPO yang ditangani sejak tahun 2020 sampai April 2023 sebanyak 405 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 517 orang yang ditangkap.

Rincian data kasus yang ditangani Dittpidum Bareskrim Polri dan Polda jajaran tahun 2020 sebanyak 126 laporan polisi, tahun 2021 sebanyak 122 laporan polisi, tahun 2022 sebanyak 133 laporan, dan hingga April 2023 sebanyak 23 laporan polisi.

Untuk jumlah korban TPPO dalam 314 laporan polisi yang ditangani Satgas TPPO Polri selama periode 11 hari ada 1.314 orang. Jumlah tersebut hampir sama dengan data kasus selama tiga tahun yang ditangani Dittipidum bersama Polda jajaran, yakni 1.369 orang.

“Kompolnas apresiasi dan mendukung Polri berhasil mengungkap 500 kasus TPPO dan penetapan tersangka ratusan orang di tahun 2020 hingga 2022. Kami berharap prestasi tersebut dapat ditingkatkan di 2023," ujar Poengky.

Poengky menambahkan, untuk dapat memberantas secara tuntas, perlu pemetaan jaringan komplotan TPPO, koordinasi dengan para penggiat anti-TPPO dan segerakan pencegahan serta penegakan hukum di seluruh Polda di Indonesia.

"Khususnya di daerah-daerah yang terbanyak kasus TPPO, antara lain NTT, Kepri, dan daerah-daerah perbatasan lainnya," tutur Poengky.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, intensifnya penegakan hukum TPPO oleh Satgas Polri sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan manusia.

Jenderal bintang satu itu mengatakan sejak awal Polri serius dalam menangani persoalan TPPO, baik sebelum dibentuk Satgas TPPO Polri maupun setelahnya.

"Negara harus hadir dalam melindungi para korban TPPO. Mencegah dan menegakkan hukum TPPO," ujar Ramadhan, dihubungi terpisah.