Mekkah (ANTARA) - Kementerian Agama memastikan asuransi jiwa bagi peserta haji yang wafat akan ditransfer ke rekening peserta haji, sehingga akan memudahkan bagi ahli waris dalam mengurus pencairan dan asuransi meng-cover sejak masuk asrama embarkasi sampai pulang kembali ke debarkasi haji.

Tidak hanya asuransi jiwa, sebagai wujud negara hadir dalam memberikan rasa aman juga nyaman bagi jamaah haji Indonesia dalam beribadah di Tanah Suci, mereka juga terjamin asuransi kecelakaan.

Baca juga: Irjen Kemenag ingatkan petugas siap melayani jamaah saat puncak haji

"Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer rekening peserta haji. Jadi, keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan," kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid, di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu.

Subhan menjelaskan asuransi akan ditransfer ke bank penerima setoran awal peserta haji dan bisa mulai diproses setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji awal Agustus 2023.

Baca juga: Jamaah Indonesia diminta tak paksakan ibadah tarwiyah

"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Subhan.

Sampai Sabtu, tercatat ada 77 peserta haji Indonesia yang wafat di Madinah, Mekkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji," kata Subhan.

Baca juga: PPIH petakan skema pergerakan jamaah jelang pelaksanaan puncak haji

Subhan menyebutkan lima ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H:

1. Ja
maah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi.
2. Ja
maah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.
3.
Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi.
4. P
engurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.
5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.