Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui permintaan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut, Jawa Barat.
"Presiden sudah menandatangani (surat keputusan) pemberhentian Aceng. Hari ini sudah," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Gamawan menjelaskan, Presiden menyetujui permintaan pemberhentian itu setelah Mahkamah Agung menyatakan keputusan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri tidak melanggar peraturan.
Setelah menerima surat keputusan itu dari Sekretariat Negara, kata dia, Kementerian Dalam Negeri akan meneruskannya kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diproses lebih lanjut.
"Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," katanya.
Pemberhentian Aceng HM Fikri, lanjut dia, akan diikuti dengan pengangkatan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani menjadi bupati yang baru.
Ia mengatakan, jabatan wakil bupati untuk sementara tidak akan diisi karena masa jabatannya tidak sampai satu tahun.
(G003)
Presiden tandatangani keputusan pemberhentian Aceng
20 Februari 2013 13:56 WIB
DPRD Garut memutuskan merekomendasikan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai bupati setelah pernikahan siri empat hari Aceng dengan Fani Oktora menjadi polemik.(ANTARA/Feri Purnama)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: