Gunung Kidul (ANTARA News) - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya menghentikan sementara pemberian hak "magersari" (menempati tanah keraton) kepada warga yang memanfaatkan tanah "Sultan Ground" itu.

"Untuk sementara ini, kami tidak menerima surat permohonan pengajuan sertifikat `magersari`. Silakan tanah `Sultan Ground` (SG) digunakan masyarakat, tetapi yang penting tidak diperjualbelikan," kata Sultan HB X di Gunung Kidul, Selasa.

Ia mengatakan keraton tidak mempermasalahkan tanah SG yang digunakan masyarakat, tetapi tidak untuk diperjualbelikan.

"Tetapi, kenyataannya di Kabupaten Gunung Kidul banyak tanah `Sultan Ground` diperjualbelikan oleh masyarakat, dan sebagian besar ditempati warga untuk tempat tinggal," katanya.

Menurut Sultan, pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bersama Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) menginventarisasi tanah SG.

Setelah semua didata, masyarakat akan kembali dipersilakan mengajukan permohonan sertifikat berupa "magersari".

"Selama ini, `kekancingan magersari` tidak ada batasnya, hanya luasnya yang dibatasi. Secara prinsip, kami persilakan masyarakat menggunakan tanah SG untuk ditempati," katanya.

Tanah SG di wilayah Kabupaten Gunung Kidul sangat luas, seperti di kawasan pesisir.

Selain itu, kebun buah di Desa Nglanggeran juga menggunakan SG seluas 11,3 hektare. (STR/M008)