Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dimyanti Natakusumah mengatakan, usulan Rancangan Undang-Undang Privasi tidak perlu.

"Saat ini zaman kebebasan, semua sudah terbuka walaupun tak semua harus terbuka. Jadi RUU Privasi itu tak perlu," kata Dimyati di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, kalau pun ada aturan tentang privasi seseorang ataupun perusahaan, maka sudah diatur melalui UU terkait.

"Misalnya UU Pertahanan, untuk masalah privasinya, sudah diatur dalam UU tersebut. Begitu juga keamanan sebuah perusahaan, maka dalam UU Perusahaan itu telah diatur bagaimana privasinya," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Oleh karenanya, ia meminta pihak-pihak yang mengusulkan RUU Privasi untuk tidak asal mengusulkan RUU.

"Jangan genitlah. RUU Privasi itu bertentangan dengan konstitusi. Bahaya bagi zaman keterbukaan seperti sekarang ini," kata Dimyati.
(Zul)