Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen dalam Peringatan Hari Konsumen Nasional di daerahnya, guna menjaga stabilitas perekonomian daerah

"Kehadiran negara untuk melindungi konsumen telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan pemerintah pun berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan hak bagi konsumen dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah.

"Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) kali ini jadi momentum sebagai pengingat untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Lampung. Diharapkan ini juga mampu meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya serta menempatkan konsumen sebagai penentu kegiatan ekonomi," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan salah satu upaya perlindungan kepada konsumen tersebut dilakukan dengan cara memastikan konsumen merasa aman dalam mengkonsumsi barang dan jasa, lalu mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan sengketa perlindungan hak konsumen.

Tanggapan lainnya dikatakan oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto.

"Konsumen itu melekat ke pribadi masing-masing, jadi siapa pun kita apa pun profesi kita semua adalah konsumen," ujar Ivan Fithriyanto.

Ia melanjutkan untuk menjaga keamanan, kepercayaan, dan kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi menjadi suatu hal yang penting.

"Bila kita mendukung keamanan, kenyamanan, kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi kita telah kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu sosialisasi perlindungan konsumen kepada masyarakat dalam Peringatan Hari Konsumen Nasional merupakan hal yang sangat penting sekali," ujar dia lagi.
Baca juga: OJK nilai masyarakat kian sadar akan haknya sebagai konsumen
Baca juga: OJK tegaskan perlindungan konsumen butuh kerja sama semua pihak