ILO: Sepertiga pekerja migran di Malaysia dalam kondisi kerja paksa
16 Juni 2023 13:25 WIB
Arsip - Aktivis Koalisi Sipil Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Kuala Lumpur (ANTARA) - Badan tenaga kerja PBB merilis hasil survei pada Kamis (15/6) yang mengatakan hampir sepertiga pekerja migran yang bekerja di rumah tangga di Malaysia bekerja di bawah kondisi kerja paksa.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengidentifikasi adanya indikator kerja paksa seperti jam kerja yang berlebihan, lembur yang tidak dibayar, upah rendah, pergerakan terbatas, dan pekerja yang tidak diijinkan berhenti kerja.
Survei berdasar wawancara dengan 1.201 pekerja rumah tangga di Asia Tenggara, menemukan 29 persen pekerja rumah tangga di Malaysia menghadapi kondisi seperti itu, dibandingkan dengan masing-masing 7 persen dan 4 persen di negara tetangga Singapura dan Thailand.
Malaysia belum menanggapi permintaan komentar atas temuan survei tersebut.
Baca juga: Indonesia-Malaysia bahas solusi cegah TPPO dan pekerja migran
Juru bicara kementerian tenaga kerja Thailand, Wannarat Srisuksai, mengatakan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di negaranya telah membaik setelah pemerintah mengeluarkan undang-undang pada tahun 2012 untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan sebagian besar pekerja rumah tangga migran puas dengan bekerja dan tinggal di Singapura, termasuk dengan pembayaran gaji tepat waktu, istirahat harian yang cukup, makanan dan akomodasi yang layak, serta pemeriksaan kesehatan rutin.
Namun, di ketiga negara tersebut, pekerja rumah tangga yang disurvei rata-rata memiliki jam kerja melebihi peraturan di undang-undang untuk pekerja lain dan tidak menerima upah minimum, kata ILO.
“Pekerjaan rumah tangga adalah salah satu tugas terpenting dalam masyarakat kita, namun pekerjanya memiliki perlindungan paling sedikit. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar kepala penasihat teknis di program ILO, Anna Engblom, yang melakukan penelitian tersebut.
Baca juga: Menaker dampingi Presiden Jokowi ke Malaysia bahas perlindungan PMI
ILO mendesak Malaysia, Singapura, dan Thailand untuk meratifikasi konvensi PBB tentang pekerja rumah tangga dan kerja paksa, mengakui keterampilan pekerja rumah tangga, dan memastikan jalur migrasi yang tidak mengikat pekerja dengan majikan mereka.
Rumah tangga di Asia banyak mempekerjakan pekerja rumah tangga yang biasanya datang dari negara berkembang seperti Indonesia, Myanmar, dan Filipina untuk melakukan pekerjaan rumah tangga termasuk memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, dan berkebun.
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia telah menghadapi kritik setelah beberapa insiden pekerja rumah tangga Indonesia yang dilecehkan di rumah tangga Malaysia. Beberapa perusahaan penyalur pekerja rumah tangga juga dituduh mengeksploitasi pekerja migran.
Menurut ILO, sekitar 80 persen pekerja rumah tangga di Malaysia didominasi oleh pekerja dari Indonesia. Tahun lalu, Malaysia dan Indonesia menandatangani kesepakatan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Baca juga: Jokowi apresiasi komitmen Anwar Ibrahim lindungi PMI di Malaysia
Baca juga: Anggota DPR sambut baik mekanisme bilateral RI-Malaysia soal PMI
Baca juga: Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia
Baca juga: BP2MI: PMI perempuan kerap jadi korban TPPO
Sumber: Reuters
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengidentifikasi adanya indikator kerja paksa seperti jam kerja yang berlebihan, lembur yang tidak dibayar, upah rendah, pergerakan terbatas, dan pekerja yang tidak diijinkan berhenti kerja.
Survei berdasar wawancara dengan 1.201 pekerja rumah tangga di Asia Tenggara, menemukan 29 persen pekerja rumah tangga di Malaysia menghadapi kondisi seperti itu, dibandingkan dengan masing-masing 7 persen dan 4 persen di negara tetangga Singapura dan Thailand.
Malaysia belum menanggapi permintaan komentar atas temuan survei tersebut.
Baca juga: Indonesia-Malaysia bahas solusi cegah TPPO dan pekerja migran
Juru bicara kementerian tenaga kerja Thailand, Wannarat Srisuksai, mengatakan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di negaranya telah membaik setelah pemerintah mengeluarkan undang-undang pada tahun 2012 untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan sebagian besar pekerja rumah tangga migran puas dengan bekerja dan tinggal di Singapura, termasuk dengan pembayaran gaji tepat waktu, istirahat harian yang cukup, makanan dan akomodasi yang layak, serta pemeriksaan kesehatan rutin.
Namun, di ketiga negara tersebut, pekerja rumah tangga yang disurvei rata-rata memiliki jam kerja melebihi peraturan di undang-undang untuk pekerja lain dan tidak menerima upah minimum, kata ILO.
“Pekerjaan rumah tangga adalah salah satu tugas terpenting dalam masyarakat kita, namun pekerjanya memiliki perlindungan paling sedikit. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar kepala penasihat teknis di program ILO, Anna Engblom, yang melakukan penelitian tersebut.
Baca juga: Menaker dampingi Presiden Jokowi ke Malaysia bahas perlindungan PMI
ILO mendesak Malaysia, Singapura, dan Thailand untuk meratifikasi konvensi PBB tentang pekerja rumah tangga dan kerja paksa, mengakui keterampilan pekerja rumah tangga, dan memastikan jalur migrasi yang tidak mengikat pekerja dengan majikan mereka.
Rumah tangga di Asia banyak mempekerjakan pekerja rumah tangga yang biasanya datang dari negara berkembang seperti Indonesia, Myanmar, dan Filipina untuk melakukan pekerjaan rumah tangga termasuk memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, dan berkebun.
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia telah menghadapi kritik setelah beberapa insiden pekerja rumah tangga Indonesia yang dilecehkan di rumah tangga Malaysia. Beberapa perusahaan penyalur pekerja rumah tangga juga dituduh mengeksploitasi pekerja migran.
Menurut ILO, sekitar 80 persen pekerja rumah tangga di Malaysia didominasi oleh pekerja dari Indonesia. Tahun lalu, Malaysia dan Indonesia menandatangani kesepakatan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Baca juga: Jokowi apresiasi komitmen Anwar Ibrahim lindungi PMI di Malaysia
Baca juga: Anggota DPR sambut baik mekanisme bilateral RI-Malaysia soal PMI
Baca juga: Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia
Baca juga: BP2MI: PMI perempuan kerap jadi korban TPPO
Sumber: Reuters
Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: