Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak bisa menghadiri pemanggilan-nya karena menjalankan tugas ke India dalam acara Agriculture Ministers Meeting G20.

"Iya, yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dipanggil oleh KPK untuk hadir di KPK, Jumat, guna memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Akan tetapi, karena Syahrul Limpo harus menghadiri Agriculture Ministers Meeting G20, pemeriksaan tersebut harus ditunda.

"(Syahrul Limpo) meminta agar ditunda pemeriksaannya ke tanggal 27 Juni," ucap Nurul Ghufron.

Baca juga: KPK periksa puluhan saksi terkait korupsi di Kementan

Baca juga: KPK tepis narasi targetkan Mentan Yasin Limpo


Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah melayangkan undangan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Informasi terkait undangan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Benar, (Syahrul Yasin Limpo) dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6), pukul 09.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/6).

Namun, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta izin kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya yang dipimpinnya diundur pada Selasa, 27 Juni 2023 dari panggilan dijadwalkan Jumat (16/6).

Baca juga: Presiden ingatkan menteri hati-hati kelola keuangan negara

"Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," ujar Mentan dalam suratnya kepada KPK yang diterima di Jakarta, Jumat.