Palangkaraya, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - "Masyarakat adat harus ada di depan, jika ada indikasi pelanggaran perijinan usaha tambang atau perkebunan; merekalah yang menjadi institusi pertama yang memberi informasi ini," kata Gubenur Kalimantan Tengah, Teras Narang, di Palangkaraya, Selasa.

Dia menyoroti berbagai proses penerbitan ijin usaha yang menjadi kewenangan daerah di tingkat kabupaten. Otonomi daerah menempatkan pemerintah kabupaten memiliki kewenangan mengelola sendiri daerahnya.

Berbicara dalam Rapat Kerja Ketiga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang dihadiri sekitar 1.100 anggota dan komunitas adat se-Indonesia, Narang menegaskan peran masyarakat adat dalam memacu pertumbuhan ekonomi setempat.

"Masyarakat adat di Indonesia menyusun sekitar 60 persen bangsa ini. Sangat masuk akal jika mereka diberi porsi penting dalam menentukan arah pembangunan setempat," katanya.

Rapat kerja ini membahas beberapa fokus penting, di antaranya penyusunan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak dan Masyarakat Adat, yang termasuk Program Legislasi Nasional 2009-2014. (*)