KPK dijadwalkan periksa Ketua DPRD Riau
19 Februari 2013 09:04 WIB
Ketua DPRD Riau Johar Firdaus bersaksi dalam sidang kasus suap PON Riau di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin (6/8). Johar Firdaus dalam sidang membantah semua keterangan saksi-saksi dipersidangan sebelumnya bahwa dirinya mengetahui dan menyetujui pengaturan uang suap sebesar Rp1,8 miliar untuk revisi dua Perda PON XVIII Riau. (FOTO ANTARA/FB Anggoro)
Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadualkan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Johar Firdaus terkait kasus dugaan suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.
"Untuk hari ini penyidik menjadualkan ada beberapa anggota DPRD Riau yang bakal diperiksa. Pertama Johar Firdaus dan ada beberapa lainnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Selasa.
Informasi penyidik dari KPK menyebutkan, Johar juga bakal diperiksa untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam kasus rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Proyek Arena Menembak PON Riau di Pekanbaru.
Johar Firdaus sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai orang yang juga diduga terlibat pada kasus dugaan suap atas tersebut.
Beberapa terdakwa juga kerap menyebut-nyebut Johar juga telah memberikan persetujuan atas adanya "uang lelah" ke kalangan legislator atas rencana revisi perda terkait penyelenggaraan PON Riau itu.
Politisi Partai Golkar ini sebelumnya juga sempat diperiksa beberapa kali sebagai saksi untuk para tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia juga telah berulang memberikan kesaksian di persidangan untuk beberapa terdakwa kasus suap penyelenggaraan PON yang kini telah menjerat 14 orang tersangka (termasuk Rusli Zainal).
"Jadual pemeriksaan untuk Johar sama, akan dilakukan di Pekanbaru," demikian Johan Budi.
Sebelumnya pada Senin (18/2), penyidik KPK juga telah memeriksa empat orang anggota DPRD Riau, masing-masing AB Purba dari Fraksi PDIP, Iwa Bibra dari Fraksi Golkar dan Indra Isnaini dari Fraksi PKS serta Ramli FE dari Partai Bintang Reformasi (PBR).
Tim penyidik KPK ketika itu juga memeriksa seorang pegawai Sekretariat DPRD Riau, Arief, serta dua pegawai Bank Mandiri masing-masing Enda dan Eliza Nurul. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru. (FZR)
"Untuk hari ini penyidik menjadualkan ada beberapa anggota DPRD Riau yang bakal diperiksa. Pertama Johar Firdaus dan ada beberapa lainnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Selasa.
Informasi penyidik dari KPK menyebutkan, Johar juga bakal diperiksa untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam kasus rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Proyek Arena Menembak PON Riau di Pekanbaru.
Johar Firdaus sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai orang yang juga diduga terlibat pada kasus dugaan suap atas tersebut.
Beberapa terdakwa juga kerap menyebut-nyebut Johar juga telah memberikan persetujuan atas adanya "uang lelah" ke kalangan legislator atas rencana revisi perda terkait penyelenggaraan PON Riau itu.
Politisi Partai Golkar ini sebelumnya juga sempat diperiksa beberapa kali sebagai saksi untuk para tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia juga telah berulang memberikan kesaksian di persidangan untuk beberapa terdakwa kasus suap penyelenggaraan PON yang kini telah menjerat 14 orang tersangka (termasuk Rusli Zainal).
"Jadual pemeriksaan untuk Johar sama, akan dilakukan di Pekanbaru," demikian Johan Budi.
Sebelumnya pada Senin (18/2), penyidik KPK juga telah memeriksa empat orang anggota DPRD Riau, masing-masing AB Purba dari Fraksi PDIP, Iwa Bibra dari Fraksi Golkar dan Indra Isnaini dari Fraksi PKS serta Ramli FE dari Partai Bintang Reformasi (PBR).
Tim penyidik KPK ketika itu juga memeriksa seorang pegawai Sekretariat DPRD Riau, Arief, serta dua pegawai Bank Mandiri masing-masing Enda dan Eliza Nurul. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru. (FZR)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: