Pakar: Sedimentasi di laut perlu dikeruk agar tak ganggu pelayaran
15 Juni 2023 21:37 WIB
Dua orang anak menyaksikan alat berat yang sedang mengeruk tepi dermaga di palabuhan Muara Angke Jakarta, Senin (17/9). Pengerukan dilakukan untuk memperdalam dasar laut agar perahu ukuran besar dapat merapat ke dermaga pelabuhan. (FOTO ANTARA/M.Luthfi Rahman)
Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran Yudi Nurul Ihsan mengatakan, sedimentasi di lautan Indonesia perlu dikeruk agar tidak mengganggu pelayaran dan menutup terumbu karang.
"Sedimentasi laut perlu dikeruk agar tidak mengganggu pelayaran dan menutup terumbu karang," ungkap Yudi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menyebut, sedimentasi di beberapa lautan di Indonesia tergolong tinggi, seperti di Tasikmalaya dan wilayah selatan Jawa Barat, bahkan di Karawang, Jawa Barat, pernah muncul daratan seluas empat hektar yang merupakan hasil sedimentasi laut.
Secara ilmiah, lanjut dia, tingginya sedimentasi di laut Indonesia lantaran penurunan kualitas hutan mangrove yang mengakibatkan sedimentasi dari sungai ke laut tidak bisa dicegah, kemudian terdapat faktor gelombang laut yang cukup tinggi di perairan Indonesia.
Yudi menambahkan, memanfaatkan hasil sedimentasi untuk mendukung kegiatan pembangunan itu lebih baik, daripada menggunakan pasir dari daratan. Sebab, mengeruk pasir daratan dapat merusak kontur laut dan panjang pantai hingga mengganggu ekosistem laut.
Ia juga menuturkan, diperlukan pengawalan ketat dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dari sisi penerapan izin maupun analisis dampak lingkungan dalam pengerukan sedimentasi laut.
Dengan penanganan yang tepat, pengerukan pasir sedimentasi untuk keperluan dalam negeri dan ekspor pasir hasil sedimentasi bisa mendatangkan devisa, dibandingkan pengerukan ilegal yang akhirnya negara tidak mendapatkan apapun.
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, dalam PP 26/2023 pasal 2 disebutkan pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Kemudian mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
“Pengelolaannya pun dikecualikan di beberapa lokasi salah satunya di zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi itu sendiri,” ujarnya.
"Sedimentasi laut perlu dikeruk agar tidak mengganggu pelayaran dan menutup terumbu karang," ungkap Yudi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menyebut, sedimentasi di beberapa lautan di Indonesia tergolong tinggi, seperti di Tasikmalaya dan wilayah selatan Jawa Barat, bahkan di Karawang, Jawa Barat, pernah muncul daratan seluas empat hektar yang merupakan hasil sedimentasi laut.
Secara ilmiah, lanjut dia, tingginya sedimentasi di laut Indonesia lantaran penurunan kualitas hutan mangrove yang mengakibatkan sedimentasi dari sungai ke laut tidak bisa dicegah, kemudian terdapat faktor gelombang laut yang cukup tinggi di perairan Indonesia.
Yudi menambahkan, memanfaatkan hasil sedimentasi untuk mendukung kegiatan pembangunan itu lebih baik, daripada menggunakan pasir dari daratan. Sebab, mengeruk pasir daratan dapat merusak kontur laut dan panjang pantai hingga mengganggu ekosistem laut.
Ia juga menuturkan, diperlukan pengawalan ketat dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dari sisi penerapan izin maupun analisis dampak lingkungan dalam pengerukan sedimentasi laut.
Dengan penanganan yang tepat, pengerukan pasir sedimentasi untuk keperluan dalam negeri dan ekspor pasir hasil sedimentasi bisa mendatangkan devisa, dibandingkan pengerukan ilegal yang akhirnya negara tidak mendapatkan apapun.
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, dalam PP 26/2023 pasal 2 disebutkan pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Kemudian mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
“Pengelolaannya pun dikecualikan di beberapa lokasi salah satunya di zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi itu sendiri,” ujarnya.
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: