Medan (ANTARA) - Badan Pengurus Daerah Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (BPD AEKI) Sumatera Utara menyatakan bahwa Undang-Undang AntiDeforestasi Uni Eropa (UE) tidak mempengaruhi ekspor kopi Sumut.

"Saya melihat tidak ada pengaruhnya karena kopi di sini sangat bersahabat dengan hutan," ujar Wakil Kepala Kompartemen Pemasaran dan Mutu AEKI Sumut Fadli Hazmi kepada ANTARA di kantornya, Medan, Kamis.

Menurut Fadli, perkebunan kopi di Sumut tidak melanggar wilayah hutan.

Petani kopi, dia melanjutkan, dilarang untuk merusak pepohonan hutan yang terlebih dahulu sudah berada di habitatnya.

"Yang disingkirkan paling tanaman-tanaman pengganggu seperti gulma," tutur Fadli.

Ekspor kopi Sumut, dia memaparkan, saat ini masih tetap stabil dengan volume sekitar lima ribu sampai enam ribu ton per bulan.

Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa disebut Fadli masih menjadi tujuan utama kopi Sumut dengan harga terkini di kisaran tujuh dolar AS per kilogram.

"Ekspor Sumut masih di sekitar jumlah itu," tutur dia.

Undang-Undang AntiDeforestasi Uni Eropa resmi berlaku mulai pertengahan Mei 2023.

Regulasi tersebut menyatakan, setidak-tidaknya tujuh komoditas yaitu sawit, kopi, kayu, daging, karet, kacang kedelai dan kakao, beserta produk turunannya, tidak boleh diekspor ke negara-negara anggota Uni Eropa jika tidak memenuhi syarat deforestasi atau penggundulan hutan.

Sebelumya, Dewan Kopi Indonesia perwakilan Sumatera Utara sempat menyatakan khawatir aturan tersebut dapat berefek negatif terhadap kopi Sumut.



Baca juga: Sumut ekspor sekam kopi ke Korea Selatan

Baca juga: AS masih jadi pengimpor terbesar kopi Sumut