Jakarta (ANTARA) - Petugas pemadam kebakaran dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara menyatakan komitmennya waktu tanggap (response time) kebakaran kurang dari lima menit usai laporan diterima.

"Sebagai contoh kebakaran dilaporkan warga melalui telepon pukul 17.15 WIB. Pukul 17.20 WIB, dua unit dari sektor pemadam terdekat sudah tiba di lokasi untuk proses pemadaman," kata Kepala Seksi Operasional Gulkarmat Jakarta Utara Abdul Wahid dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis.

Untuk diketahui, waktu tanggap dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 adalah rentang waktu terhitung sejak diterimanya informasi/laporan, sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan yaitu 15 menit.

Wahid menambahkan, petugas pemadam dari Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara sebelumnya berhasil memadamkan api yang membakar rumah warga di Jalan Cibadak Raya, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Kamis, dalam waktu 23 menit.

Dia mengatakan, terus berkoordinasi dengan petugas yang memadamkan api yang membakar satu unit rumah tinggal milik warga RT03/ RW04 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.

"Pukul 17 23 WIB api bisa dilokalisir, pukul 17.25 WIB dimulai proses pendinginan hingga pemadaman dinyatakan tuntas seluruhnya pukul 17.38 WIB," kata Wahid.

Wahid menyebut total mengerahkan tujuh unit dan 35 personel untuk memadamkan kebakaran rumah tersebut hingga selesai.

Hingga saat berita ini diturunkan, penyebab pasti maupun total kerugian peristiwa itu masih belum dirinci. Namun kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa.
Baca juga: Tim inafis cek jenazah di lokasi kebakaran Pademangan
Baca juga: Jakarta kemarin, penggunaan masker hingga pembatasan kendaraan pribadi
Baca juga: Belasan unit pemadam tangani kebakaran puluhan rumah di Jakarta