Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi per tanggal 22 November 2012 mengenai uji materil Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani di Jakarta, Selasa mengatakan pembentukan panja tersebut tidak lain guna mengakomodir adanya laporan masyarakat yang resah akibat ketidakpastian hukum terkait putusan MK Pasal 197 KUHAP.
"Melalui panja itu, kita akan mengkaji dan meneliti Putusan-putusan MA tentang eksekutorial atau pemidanaan yang selalu membuat permasalahan, dan menimbukan ketidakpastian hukum di masyarakat, termasuk pelaksanaannya oleh kejaksaan agung dan kemenkumham," katanya.
Ia mengharapkan agar lembaga Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mematuhi putusan MK itu terkait pasal 197 ayat 1 KUHAP, dan yang terkini diperkuat dengan adanya putusan MK yang tidak berlaku surut.
Ia menambahkan kedua instansi tersebut harus patuh karena kewenangan Kejaksaan dan Kemenkumham hanya menjalankan putusan-putusan dan Undang-undang, bukan membuat tafsiran hukum.
(R021/Z003)
Ahmad Yani usulkan bentuk panja putusan pasal 197 KUHAP
18 Februari 2013 22:37 WIB
Ahmad Yani (ANTARA)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: