Jakarta (ANTARA News) - Upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji batal setelah yang bersangkutan meminta eksekusi ditunda karena putusan kasasi dinilai tidak memenuhi syarat Pasal 197 KUHAP.

"Betul kita sudah menerima salinan putusan tersebut, tapi yang bersangkutan memohon penundaan dengan alasan dalam putusan (kasasi) tidak memenuhi syarat Pasal 197 KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi di Jakarta, Senin.

Masyhudi mengaku tengah membuat analisis. "Kami sedang membuat kajian hukumnya dulu," katanya.

Pasal 197 KUHAP yang dimaksud itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal tersebut ayat (2) huruf k bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Pasal tersebut terkait dengan amar putusan pidana yang tetap perlu ada pernyataan terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan status terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana namun tidak memasuki materi perkara.

Hal tersebut berlaku sebelum diketuk palu putusan MK itu dan berlaku kembali setelah diketuk palu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Kasasi terdakwa ini diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.

Dengan demikian, Susno tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.

Susno juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan harta bendanya akan disita.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

(R021/I007)