Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 44 orang pelaku perjudian paikyu dan tasiau di Jakarta Pusat.

"Sebelumnya kami tangkap sebanyak 60 pada Selasa (13/6) namun setelah kita periksa semuanya ternyata tersangka ada 44 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

Hengki menjelaskan para tersangka ini melakukan perjudian di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Karang

Anyar Gang Buntu RT 16 RW 09 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.

"Tersangka sebanyak 44 orang ini memiliki peran yang berbeda-beda yaitu, dua orang selaku penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara, dan SS alias S sebagai koordinator penyelenggara," katanya.

Kemudian lima orang bertugas sebagai keamanan, lima orang bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang yang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 orang pemain judi tasiau.

Sebagai informasi judi paikyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan paikyu

untuk memainkannya. Pemain dapat melawan bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan keberuntungan.
Sedangkan judi tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan tasiau untuk memainkannya. Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih. Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan tasiau.

"Barang bukti yang kita sita adalah papan perjudian paikyu, set domino paikyu, kotak dan uang sebanyak Rp35 juta, lapak permainan tasiau, dan set dadu," ucap Hengki.

Hengki juga menambahkan tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi paikyu dan tasiau pada setiap putaran permainan.

"Uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian, " jelasnya.

Hengki mengenakan para tersangka yang sebagai pemain dikenakan Pasal 303 KUHP, sedangkan penyelenggara dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 60 tersangka yang diduga melakukan praktik perjudian di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami dari Subdit Jatanras menindak terhadap para penjudi di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebanyak 60 orang tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Indrawienny Panjiyoga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6).