Surabaya (ANTARA News) - Direktur Genuine Software Initiative (GSI) Microsoft Indonesia Sudimin Mina menyatakan satu survei terbaru menemukan 63 persen piranti lunak (software) bajakan dalam DVD atau komputer mengandung malware (virus dan sejenisnya).

Tahun 2012, Microsoft melakukan survei di lima negara ASEAN, termasuk Indonesia, dengan 118 sampel yang meliputi 66 DVD dan 52 komputer, kata Sudimin pada workshop jurnalistik Dewan Pers-Microsoft Indonesia di Surabaya, Senin.

"Itu pun malware yang kami temukan 1.990 lebih malware atau ada banyak program jahat (malware) yang bekerja secara bersamaan dalam sebuah software, bahkan 44 persen malware yang ada berpotensi merusak software dan 77 persen membuat `computer disabled`," katanya.

Khusus Indonesia, Microsoft Indonesia mencatat 100 persen CD/VCD bajakan mengandung malware.

"Kami juga menemukan 8 dari 10 software di Indonesia merupakan software bajakan dengan nilai kerugian pada tahun 2011 mencapai 1,467 miliar dolar AS. Kerugian jangka panjang juga ada yakni matinya inovasi dan industri kreatif di bidang teknologi, seni budaya, dan sastra," katanya.

Dia juga menyebut kendala non teknis yang juga merusak, diantaranya konten pornografi.

"Tapi, kita tidak akan bisa memblokir, kecuali memberi pengertian dampak baik dan buruk TIK. Microsoft juga tidak bisa menghadang software bajakan, kecuali memberi pengertian manfaat software non bajakan dan ruginya software bajakan," katanya.

Sementara Direktur Legal Affairs Microsoft Indonesia Reza Topobroto yang juga menghadiri workshop itu menegaskan bahwa sejumlah negara kini mengarah pada persaingan sehat. Amerika Serikat bahkan mulai mengembangkan Unfair Competition Act (UCA) atau UU Persaingan Tidak Sehat.

"Nah, banyak negara yang mengantisipasi pemberlakuan UCA itu, karena 38 dari 50-an negara bagian di AS sudah mengadopsi UCA dan tidak lama lagi akan berkembang ke seluruh dunia, sehingga mereka yang bersaing secara tidak sehat akan sulit berbisnis," katanya.

Ia mencontohkan Korea sebagai negara berdaya saing tinggi karena menghargai hasil karya cipta warganya dan menghindari pembajakan, bahkan pemerintah memfasilitasi KOCCA (Korea Creativity Content Agency).

(E011/M026)