"Presiden memang akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut, namun perlu dingat bahwa hal ini terjadi karena mengacu pada UU Nomor 32/2004," kata Pasha, di Kantor Presiden Jakarta, Senin sore.
Ia mengatakan sesuai pasal 29 ayat 4 huruf e, presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurangnya 30 hari.
"Jadi surat pemberhentian itu dipahami sebagai suatu proses yang memang harus dilakukan presiden berdasarkan usulan dari DPRD dan juga telah melalui proses di Mahkamah Agung sebagaimana diatur Undang-undang itu," kata Julian.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan, keputusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan Muhamad Fikri alias Aceng dari jabatan bupati Garut adalah final secara hukum meskipun masih ada keputusan di tingkat Presiden.
"Dari segi hukum, tidak ada lagi langkah yang bisa dilakukan Acen, karena itu putusan MA, tapi finalnya tentu ada di tangan Presiden," kata Fauzi, di kantornya, Jumat (1/2)
(P008/M041)