"Komisi Informasi Pusat mengadakan forum IKIP ini karena meyakini bahwa keterbukaan informasi publik adalah jantungnya demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Arya saat ditemui di Pullman Hotel Central Park, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 capai 75,40 poin
Menurutnya, lingkungan hukum atau enabling environment di Indonesia bagi para whistleblower masih belum mendukung.
"Lingkungan yang mendukung keterbukaan informasi publik itu bukan hanya di Undang-Undang KIP saja, maka kita serahkan kepada Presiden, dan diharapkan menjadi arahan bahwa ini lho, ada atensi para whistleblower yang masih membutuhkan perlindungan hukum lebih kuat, dan itu membutuhkan rezim-rezim hukum yang regulasinya ada di ruang lain," ujar dia.
Arya juga meminta kalangan masyarakat sipil yang menjadi aktivator keterbukaan informasi publik, seperti kalangan pers, masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau para pelaku usaha untuk turut berpartisipasi meningkatkan peran terhadap keterbukaan informasi publik agar nilai-nilai indikator yang masih rendah dapat terus meningkat.
"Kita justru melihat apresiasi tertingginya ada pada layanan yang berbiaya murah, artinya layanan informasi yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, berarti sudah dilaksanakan dengan baik, berorientasi informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, tetapi dukungannya masih lemah," tuturnya.
Baca juga: KIP: BPOM dan pelaku usaha harus wujudkan masyarakat sehat informatif
Baca juga: Ketua KIP: Susahnya membangun keterbukaan informasi
"Kami patut bersyukur bahwa hasil IKIP yang diperoleh berada pada skor 75,40, masih berada pada kategori sedang dan mengalami peningkatan 0,97 poin dibandingkan 2022 yang berada pada skor 74,43," ujar Rospita.
Hasil IKIP 2023, mencatatkan lima provinsi dengan skor tertinggi, yakni Jawa Barat 84,43 poin, Riau 82,43 poin, Bali 81,86 poin, Nusa Tenggara Barat (NTB) 81,81 poin, dan Nanggroe Aceh Darussalam 81,27 poin. Skor ini masuk pada kategori baik.
Kemudian, tiga provinsi terendah hasil IKIP 2023, berada pada Maluku Utara 67,13 poin, Papua Barat 64,86 poin dan Maluku 60,29.