Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan apabila Mahkamah Konstitusi menyetujui permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional tertutup berlaku maka diperlukan masa transisi selama lima tahun.

"Sekiranya, MK mengambil keputusan yang berbeda sejak awal, PDIP pun mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama lima tahun," ujar Hasto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Meski begitu, ia menyatakan tak ingin ada perubahan signifikan dalam sistem pemilu yang tengah dilaksanakan saat ini. Adapun PDIP tetap menggunakan landasan hukum yang berlaku, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka.

"Keputusan MK tersebut tidak mengubah dari seluruh proses pencalegan yang telah dilakukan oleh PDIP," ujarnya.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Hasto, PDIP merupakan salah satu partai yang menunjukkan kesiapsiagaannya dan kesempurnaan dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu dalam sistem pemilu proporsional terbuka. Sementara itu, menurut dia, ada beberapa partai yang mengajukan daftar calon bersifat sementara.

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan PDIP yang sudah mempertimbangkan segala aspek kepemiluan, mulai dari nomor urut pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

"Keputusan dari MK ini tidak mengubah seluruh tahapan yang telah diikuti oleh PDIP, karena kami daftarkan caleg di seluruh tingkatan itu tetap gunakan landasan sistem pemilu proporsional terbuka," ujar Hasto.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Adapun PDIP merupakan satu-satunya fraksi DPR RI yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.