"Kalau sekarang 'khan jumlahnya banyak tapi kecil-kecil, tapi kalau mereka bisa merger, jumlah perusahaan asuransi bisa menyusut, lebih baik sedikit tapi perusahaannya besar-besar," katanya.
Menurut dia, terkait hal itu, RUU Perasuransian harus mencantumkan kewajiban memaksimalkan kapasitas perusahaan asuransi dalam negeri. Ketentuan itu, menurut dia, bisa menekan defisit neraca perdagangan reasuransi.
"Kami ingin agar perusahaan asuransi dalam negeri bisa memaksimalkan kapasitasnya," katanya.
Dia menjelaskan pada 2011, total premi asuransi Rp33 triliun; sebanyak Rp11 triliun masuk ke perusahaan asuransi luar negeri. Terjadilah defisit neraca perdagangan reasuransi sebesar Rp6,5 triliun.
"Dari Rp33 triliun, sepertiganya lari ke luar negeri," katanya.
(A064/S025)