Jakarta (ANTARA News) - Menpora Roy Suryo mengambil langkah tegas untuk berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terkait wacana KONI untuk memasukkan kembali KOI dalam struktur organisasinya.
Hal tersebut disampaikan Roy usai menggelar pertemuan dengan Ketua Umum KOI Rita Subowo dan Ketua Umum KONI Tono Suratman, setelah berkembang isu tentang adanya hubungan tidak harmonis antara KOI dan KONI.
"Pada undang-undang tersebut tersirat dan tersurat definisi fungsi yang tegas antara KONI dan KOI juga Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas (Prima). Pemerintah bersikap mempertahankan undang-undang," kata Roy Suryo, didampingi Rita Subowo dan Tono Suratman di kantor Kemenpora, Jakarta, Senin.
Namun, Menpora Roy mengatakan tidak menutup kemungkinan jika ada rekomendasi untuk perubahan undang-undang tersebut menyusul KONI yang akan menggelar musyawarah nasional luar biasa yang akan digelar di Bandung 19 Februari mendatang.
"Kemungkinan terjadinya perubahan peraturan ada karena undang-undang bukan kitab suci dan harga mati. Tetapi perubahan harus melalui struktur dan mekanisme yang disepakati hukum," ujar Roy.
Roy menambahkan akan mendukung digelarnya munas luar biasa KONI asal sesuai mekanisme yang ada. "Pemerintah akan menerima hasil munaslub tetapi pemerintah akan tetap mengambil sikap sesuai dengan undang-undang SKN."
Ditemui terpisah usai pelantikan pengurus PP Pelti, Tono menanggapi pernyataan Menpora Roy yang memutuskan agar KONI dan KOI tetap pada fungsi semula sesuai undang-undang. Ia mengatakan munas luar biasa tetap digelar karena merupakan amanat rapat anggota tahunan KONI 2012.
"Tadi Menpora mengatakan bahwa undang-undang bukan kitab suci dan undang-undang itu sudah tujuh tahun. Tentu harus ada revisi dan rekomendasi dari kita. Maksudnya rekomendasi pasti baik, merombak yang sudah ada menjadi lebih baik dan untuk prestasi," jelas Tono.
Sejak awal periode kepengurusan 2011-2015, KOI dan KONI yang tadinya di bawah satu pimpinan kemudian memiliki pengurus masing-masing. Dalam undang-undang tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) tugas KONI disebutkan membina atlet, sedangkan KOI mengurus keikutsertaan para atlet dalam ajang olahraga.
Menyusul kemudian terbit penetapan Presiden 2010 yang mengalihkan tugas penyelenggara pelatnas dari KONI kepada Kemenpora melalui pembentukan lembaga bernama Program Indonesia Emas (Prima).
Akhirnya KONI menginginkan adanya kejelasan masing-masing lembaga karena masih tumpang tindih khususnya tentang pengelolaan SEA Games.
Selanjutnya, dalam Rembuk Olahraga Nasional yang diselenggarakan KONI di Balikpapan pada 7-9 Desember 2012 lalu mencapai hasil bahwa KONI mengklaim dirinya sebagai satu-satunya National Olympic Committee (NOC) yang diakui dan menjadi anggota International Olympic Committee (IOC), Association of National Olympic Committee (ANOC) dan Olympic Council Asia (OCA).
Selain itu, muncul juga keinginan KONI Pusat yang akan menjadikan KOI sebagai bagian dari KONI Pusat. Namun KOI menilai satu-satunya organisasi olahraga nasional di Indonesia yang diakui oleh IOC sebagai NOC adalah KOI.
Terkait hasil Rembuk Olahraga Nasional tersebut, KOI melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui surat nomor 012/KOI/UMM/I/2012, tanggal 15 Januari yang ditandatangani langsung Ketua Umum KOI Rita Subowo.
(M047)
Soal polemik KONI-KOI Menpora berpegang pada UU
18 Februari 2013 15:33 WIB
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman (FOTO ANTARA)
Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: